Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan atas alb

Indeks Berita

Polres Tator Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Ringkus 4 Terduga Pelaku

| Senin, Februari 23, 2026 WITA |

TANA TORAJA, DUPLIKNEWS.COM
- Aparat dari Kepolisian Resor Tana Toraja melalui Satuan Reserse Kriminal mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar, Sabtu (21/02/2026) di SPBU Mendetek. Dalam operasi tersebut, empat orang diamankan di lokasi.

Kepala Satreskrim Polres Tana Toraja, Syaharuddin, menerangkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya praktik tidak wajar dalam pengisian BBM subsidi di salah satu SPBU. Menindaklanjuti informasi itu, tim Reskrim segera turun melakukan penyelidikan di tempat kejadian.

“Tim mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat. Di sana ditemukan indikasi penyalahgunaan solar bersubsidi,” jelasnya.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mengamankan empat terduga pelaku yang berada di area SPBU. Mereka masing-masing berinisial AA (23), RP (20), NT (20), dan AD (15).

Selain para terduga, polisi turut menyita empat unit truk roda enam yang telah dimodifikasi menggunakan tangki tambahan rakitan. Pada kendaraan tersebut juga ditemukan beberapa pelat nomor berbeda yang diduga digunakan secara bergantian saat melakukan pengisian BBM.

Sejumlah barang lain ikut diamankan sebagai barang bukti, di antaranya telepon genggam, uang tunai sebesar Rp14.770.000, serta beberapa barcode yang tersimpan di dalam ponsel dan diduga dipakai untuk proses pengisian solar subsidi.

“Seluruh terduga dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Syaharuddin, Senin (23/02/2026).

Atas perbuatannya, para terduga dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto ketentuan penyesuaian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. (*)
×
Berita Terbaru Update