TANA TORAJA, DUPLIKNEWS.COM - Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg dorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat bergantung pada partisipasi aktif pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Hal itu disampaikan saat menghadiri Sosialisasi Optimalisasi PAD dan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (E-TPD) yang digelar oleh BPKPD Kabupaten Tana Toraja, Jumat (20/2/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh pelaku usaha hotel, restoran, kafe, dan rumah makan se-Kabupaten Tana Toraja, serta melibatkan unsur Kejaksaan Negeri Tana Toraja dan Bank Sulselbar sebagai mitra strategis pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Zadrak menekankan bahwa pajak daerah bukan hanya kewajiban administratif, melainkan kontribusi nyata dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“PAD yang kuat hanya bisa terwujud jika ada kesadaran dan kepatuhan dari para pelaku usaha. Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Zadrak Tombeg.
Ia juga mengajak para pelaku usaha untuk terbuka dan proaktif mengikuti kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam penerapan sistem transaksi non-tunai sebagai bagian dari transformasi digital.
Pada kesempatan yang sama, pihak Kejaksaan Negeri Tana Toraja memberikan pemaparan terkait konsekuensi administratif hingga sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada wajib pajak daerah yang tidak memenuhi kewajibannya.
Sementara itu, Bank Sulselbar menjelaskan manfaat penggunaan sistem pembayaran digital berbasis QRIS yang dinilai mampu meningkatkan transparansi transaksi, memudahkan pencatatan usaha, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja berharap terbangun kolaborasi yang semakin solid antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perbankan dan pelaku usaha dalam memperkuat PAD serta mempercepat implementasi digitalisasi transaksi di Tana Toraja. (*)

