![]() |
Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg foto: Tribun Toraja |
DUPLIKNEWS.COM, TANA TORAJA - Pemerintah Daerah (Pemda) Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan surat edaran untuk mengaktifkan pos keamanan lingkungan (Poskamling) atau pos ronda di setiap desa, Senin 16 Juni 2025.
Imbauan ini merupakan bentuk respons pemerintah atas maraknya pencurian beberapa pekan terakhir.
Dalam edarannya, Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, juga mengimbau camat, lurah dan kepala lembang/desa (Kalem) untuk mengamankan setiap rumah ibadah.
Ditekankan, masyarakat tidak main hakim sendiri apabila menemukan atau mendapati hal-hal yang mencurigakan.
Berikut point lengkap surat edaran Bupati Tana Toraja:
- Agar camat, lurah dan kepala lembang mengaktifkan pos keamanan lingkungan di wilayahnya.
- Apabila ada tamu yang berkunjung atau tinggal di wilayahnya 1x24 jam, agar melaporkan diri ke pemerintah setempat.
- Setiap rumah ibadah agar mengaktifkan pengamanan intern di rumah ibadah masing-masing.
- Jika ada hal-hal mencurigakan agar segera menghubungi petugas keamanan atau pemerintah setempat dan tidak diperkenankan main hakim sendiri.
- Agar imbauan ini disampaikan secara luas ke pada masyarakat termasuk rumah-rumah ibadah dan menyertakan nomor kontak petugas keamanan dan pemerintah setempat yang dapat dihubungi di setiap wilayah.