![]() |
| PMKRI Toraja Desak Pembangunan Sekolah Rakyat Dihentikan Sementara hingga AMDAL lengkap |
TANA TORAJA, DUPLIKNEWS — Proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Tana Toraja yang menelan anggaran sekitar Rp241,3 miliar dari APBN Tahun Anggaran 2025/2026 mendapat sorotan. Proyek yang berlokasi di Lembang Marinding tersebut disebut masih berjalan meski dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) belum rampung.
Sorotan itu disampaikan Milton Lando, Presidium Gerak Kemasyarakatan PMKRI Cabang Toraja periode 2026/2027. Ia mendesak agar pengerjaan proyek dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan lingkungan, khususnya AMDAL dan persetujuan lingkungan, dinyatakan lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Milton menilai, status proyek sebagai bagian dari program prioritas pemerintah tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban hukum, terutama yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan.
“Jangan berlindung di balik PSN dan program prioritas Presiden lalu mengabaikan hukum. Justru karena ini program prioritas Presiden, seharusnya pelaksanaannya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan,” tegas Milton.
Menurut Milton, AMDAL bukan sekadar dokumen administratif. Dokumen tersebut merupakan instrumen penting untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mengendalikan potensi dampak lingkungan yang dapat timbul dari kegiatan pembangunan berskala besar.
Ia menegaskan, percepatan pembangunan tidak seharusnya dipertentangkan dengan kepatuhan terhadap hukum. Menurutnya, pembangunan tetap dapat dilakukan secara cepat, tetapi seluruh persyaratan hukum dan lingkungan harus dipastikan terpenuhi terlebih dahulu.
“Jangan sampai alasan percepatan program kemudian menjadi pembenaran untuk mengabaikan aturan. Negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan pengecualian terhadap proyek tertentu,” katanya.
Sebelumnya, proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Lembang Marinding telah diberitakan mulai berlangsung meski dokumen AMDAL disebut belum rampung. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan persyaratan lingkungan sebelum kegiatan pembangunan dilaksanakan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tana Toraja, drg. Adriana Saleng, sebelumnya membenarkan bahwa dokumen AMDAL proyek tersebut masih dalam proses.
“AMDAL itu sedang sementara proses. Kami kemarin, minggu lalu, sudah proses konsultasi publik. AMDAL-nya tetap ada, tapi masih proses,” ujar Adriana saat dikonfirmasi melalui telepon.
