Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan atas alb

Indeks Berita

Tiga Terduga Pelaku Judi Togel Diringkus Resmob Polres Torut

| Kamis, Agustus 25, 2022 WITA |

Pelaku dan barang bukti.
TORAJA UTARA, DUPLIKNEWS.COM - Menindaklanjuti penekanan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan perjudian, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara bergerak cepat melakukan penindakan terhadap para pelaku judi jenis togel. Dipimpin oleh Ps. Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa, penyelidikan dilakukan dan berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku judi togel MM alias PA Lelaki (63), RS alias MD Perempuan (34), YP alias NN perempuan di dua wilayah terpisah, Rabu (24/08/2022) sore.


Salah satu terduga pelaku MM alias PA diamankan di wilayah Sangbua Kec. Kesu' Kab. Toraja Utara, sedangkan dua terduga pelaku lainnya RS alias MD, dan YP alias NN diamankan di wilayah Bua Lembang Bua Tallulolo Kec. Kesu' Kab. Toraja Utara.


Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian jenis togel yang dilakukan oleh salah satu terduga pelaku.


“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Sdri. YP alias NN di sebuah warung," ujar Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Eli Kendek.


Setelah mengamankan YP alias NN, Unit Resmob kembali melakukan penyelidikan dan mengamankan 2 terduga pelaku lainnya yaitu MM alias PA dan RS alias MD.


Dari tangan ketiga terduga pelaku, Polisi berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti penunjang menjalankan aksi berupa 4 unit Hp berbagai merek, 1 lembar tabel nomor dan shio, 12 lembar tabel rekapan shio dan nomor, 1 buah buku kecil untuk menulis nomor dan shio, 2 lembar kertas karbon, 2 buah pulpen, 2 buah kalkulator, serta uang tunai total Rp. 195.000,-.


Penangkapan ini merupakan keseriusan Polres Toraja Utara dalam memberantas penyakit Masyarakat di Kabupaten Toraja Utara. 


"Salah satunya perjudian di dalamnya yang saat ini menjadi perhatian serius. Selain meresahkan Masyarakat, perjudian juga melanggar hukum," jelas AKP Eli Kendek.


Ketiga terduga pelaku beserta keseluruhan barang bukti kini diamankan di Mapolres Toraja untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Ketiga terduga pelaku diancam dengan Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

×
Berita Terbaru Update