Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan atas alb

Indeks Berita

FS Berstatus Tersangka, Pengacara ini Ajak Masyarakat Kondusif Tunggu Putusan Pengadilan

| Selasa, Agustus 09, 2022 WITA |
Ferdy Sambo dan Nyonya - Leo Tallu Paotongan Massora, SH., MH (Foto: created)

TANA TORAJA, DUPLIKNEWS.COM
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Salah satunya adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Selasa (9/8/2022).

Menanggapi status Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka, Pengacara muda dari Toraja, Leo Tallu Paotongan Massora, SH., MH, mengajak Masyarakat agar menunggu proses hukum yang berlangsung. Jangan mengambil kesimpulan bahwa Ferdy Sambo sudah terbukti bersalah secara hukum. 

"Saya berharap kita bersabar menunggu proses hukum yang sementara berjalan dari aparat penegak hukum sampai adanya putusan hukum yang final yaitu dari Pengadilan," ujar Leo.

Dari pantauan Leo, dari awal kasus ini terjadi sampai saat ini Irjen Ferdy Sambo menyandang status Tersangka, tidak sedikit yang memberi komentar kurang baik bahkan berani mengambil kesimpulan bahwa seakan – seakan Ferdy Sambo sudah terbukti secara hukum melakukan tindak pidana ini, padahal ini baru rangkaian proses hukum yang sementara berjalan.

Menyandang Status Tersangka Belum Tentu akan menjadi Terpidana, ada banyak yang beranggapan ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah putusan hukum yang final yang kita bisa anggap sudah sepenuhnya seseorang itu bersalah. 

Padahal, lanjut Leo, itu menurutnya sesuatu yang keliru yang mestinya diluruskan juga dari orang yang awam tentang hukum, namun Fakta Persidangan dan Putusan Pengadilanlah yang nantinya berhak memutuskan orang itu bersalah atau tidak.

"Makanya itulah dalam hukum ada Asas Praduga Tak Bersalah “Presumption Of Innocence” yang Artinya seseorang belum bisa dianggap bersalah hingga pengadilan menyatakannya bersalah," jelasnya.

Memberi pendapat di media sosial itu bagi Leo adalah hal yang lumrah, apa lagi di era modernisasi sekarang ini. Yang terpenting jangan langsung menyimpulkan sesuatu yang belum tentu faktanya seperti itu.

"Saya hanya berharap, berilah komentar yang wajar dan layak," harapnya. (AA)
×
Berita Terbaru Update