Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan atas alb

Indeks Berita

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja Imbau Masyarakat Tetap Bijak Bersosial Media

| Jumat, Juli 22, 2022 WITA |

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja Imbau Masyarakat agar Bijak Bersosial Media.

TANA TORAJA, DUPLIKNEWS.COM -Tumbuh pesatnya teknologi harus disikapi dengan bijak, terutama tentang penggunaan media sosial. Sejauh ini, Total kasus pencemaran nama baik melalui akun media sosial di wilayah Hukum Polres Tana Toraja awal tahun hingga pertengahan tahun 2022 boleh dikatakan minim. Hal tersebut sesuai data yang diperoleh media Dupliknews.com dari Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Kamis (21/7/2022).


Data yang diperoleh media ini, dari awal tahun hingga pertengahan tahun 2022 terhitung hanya 4 laporan pencemaran nama baik yang ditangani Polres Tana Toraja.


Namun minimnya kasus pencemaran nama baik melalui media sosial tersebut bukan berarti berbanding lurus dengan minimnya juga himbauan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk masyarakat agar bijak dalam bersosial media.


Tidak bisa dipungkiri, di era globalisasi seperti saat ini terdapat pertumbuhan dan perkembangan di berbagai sektor. Salah satu sektor yang berkembang cukup signifikan adalah sektor teknologi dan informasi.


Untuk menjaga keseimbangan peradaban, APH dalam hal ini Polres Tana Toraja terus berupaya menghimbau Warga Masyarakat di wilayah Hukumnya agar tetap bijak dalam menggunakan media sosial.


"Dalam bersosmed agar bijak dalam memberikan tanggapan maupun komentar yang dapat mengarah ke arah yang dapat mencemarkan pribadi orang lain di khalayak ramai terutama di sosmed," ujar Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S Ahmad.


AKP S Ahmad menjelaskan, jika suatu waktu ada laporan seperti laporan terakhir yang pihaknya tangani yakni laporan dugaan pencemaran nama baik oleh salah satu akun Facebook, maka akan ditindaklanjuti jika memenuhi unsur pidana.


"Apabila dilaporkan kemudian terpenuhi unsur pidananya maka akan diproses sesuai hukum," jelasnya.


Bijak dalam bersosial media juga merupakan salah satu hal yang teramat penting dipahami karena media sosial bisa terhubung dengan siapa pun, dimana pun dan kapan pun. Para pengguna sosial media juga harus memerhatikan etika saat berselancar di berbagai platform media sosial. 


Contohnya adalah menghindari memulai konflik dengan orang lain, menghindari memberi komentar tercela, ataupun bersikap terlalu ekstrem mengenai sebuah hal di media sosial.


Pemberitaan mengenai penggunaan media sosial secara tidak bijak memang susah lumrah terjadi. Akibatnya banyak netizen sering terjerat UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya Pasal 27 ayat (3). 


Perlu kita ketahui bersama UU ITE ini memang sudah sedemikian rupa mengatur hal-hal yang mana bertentangan dengan hukum dalam dunia siber (informasi dan teknologi).


Olehnya itu, Masyarakat diharapkan tetap bijak dan beretika dalam menggunakan media sosial.


Ayo Bijak Bersosial Media !!!

(AA)

×
Berita Terbaru Update