Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan atas alb

Indeks Berita

Buntut Dugaan Pencemaran Nama Baik di Somed, Pemilik Akun Facebook ini Dipolisikan

| Rabu, Juli 20, 2022 WITA |

Ayo bijak bersosial media!!

TANA TORAJA, DUPLIKNEWS.COM -
Pengusaha salon dan electone di Makale, Tana Toraja, Leni Tudang, melaporkan pemilik akun media sosial atas nama Yeni Nose ke Polisi karena diduga telah mencemarkan nama baiknya dalam sebuah unggahan.


Leni Tudang menilai akun Facebook Yeni Nose telah menyebarkan berita bohong dan fitnah dalam unggahan pada 10 Juli 2022 lalu.


Hal tersebut disampaikan Leni Tudang kepada awak media usai melapor ke Polres Tana Toraja, Selasa (19/7/2022). "Akun di salah satu medsos diduga sebar berita bohong terhadap saya," kata Leni.


Ia menjelaskan kronologis munculnya postingan akun medsos Yeni Nose. Pada tanggal 22 maret 2022 lalu ada acara di Simbuang yang menggunakan salon dan music electone bersama biduan dua orang. Honor biduan satu orang satu juta rupiah.


Honor pertama sudah Leni berikan, tetapi tambahan honor yang sudah disepakati minta di antarkan, namun belum bisa dirinya diantarkan karena ada beberapa pertimbangan. "Selamanya biduan atau penyanyi harus mengambil sendiri honornya," ungkap Leni.


"Tarif penyanyi dalam kota 400 ribu - 500 ribu, luar kota 600 ribu - 700 ribu. Ini sudah tarif yang biasa berlaku", tambah Leni Tudang.


Leni menilai unggahan akun Facebook Yeni Nose adalah hal yang tidak benar dan berpotensi menimbulkan kebencian antar individu.


"Postingan Yeni Nose tersebut dinilai sudah keterlaluan. Selain mencemarkan nama baik, postingan itu juga bersifat memprovokasi yang menimbulkan rasa kebencian terhadap individu maupun kelompok," ujar Leni.


Leni mengaku sudah pernah memberi somasi agar Yeni Nose menjelaskan maksud postingannya dan menghapusnya. "Saya harapkan ada itikad baik Yeni Nose, terhadap apa yang sudah ia posting di medsos. Tetapi Yeni Nose sepertinya tidak merespon dengan baik," beber Leni Tudang.


Leni Tudang meminta pihak kepolisian agar laporannya segera ditindaklanjuti. 


"Saya minta polisi segera tindaklanjuti laporan saya. Akibat postingan akun medsos Yeni Nose, nama baik saya kan jadi tidak baik di kalangan pengusaha salon dan seniman Toraja," tutupnya.


Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S Ahmad  menghimbau Warga Masyarakat di Wilayah Hukum Polres Tana Toraja agar tetap bijak menggunakan sosial media di era globalisasi saat ini. 


"Dalam bersosmed agar bijak dalam memberikan tanggapan maupun komentar yang dapat mengarah ke arah yang dapat mencemarkan pribadi orang lain di khalayak ramai terutama di sosmed," imbau Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S Ahmad.


Untuk diketahui nomor laporan Polisi: LP/B/184/VII/2022/SPKT/POLRES TANA TORAJA / POLDA SULAWESI SELATAN/ 18 JULI 2022.


Adapun barang bukti yang dilampirkan yakni print out screenshot postingan di akun milik Yeni Nose. (*/AA)

×
Berita Terbaru Update