Barang bukti dan pelaku, kini diamankan di Mapolres Toraja Utara.
TORAJA UTARA, DELIKNEWS || Sat Reskrim Polres Toraja Utara berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku kasus Perjudian di Tongkonan Panakka', Lembang Tandung Nanggala, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, Sabtu (12/2/2022).
Terduga pelaku YP (63) warga Tondon dan MP (43) warga Nanggala, saat diamankan di TKP sekitar pukul 16.15 Wita, keduanya sempat beralasan melakukan hal tersebut karena iseng untuk mengisi waktu luang.
“Hanya iseng untuk mengisi waktu luang, mengisi waktu istirahat setelah bertani komandan,” ucapnya kepada Polisi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Andi Irvan Fachri menjelaskan bahwa, Sat Reskrim Polres Toraja Utara terjun ke lokasi yang dimaksud berdasarkan laporan warga.
“Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara, menerima Informasi dari masyarakat bahwa banyak motor yang terparkir di pinggir jalan dan terlihat ada beberapa masyarakat membawa ayam jantan,” tuturnya.
“Dari informasi ini, diselidiki dan dikembangkan, kemudian kuat dugaan akan atau sedang berlangsung kegiatan adu ayam dengan taruhan,” jelas Andi Irvan.
Dari penyelidikan dan barang bukti yang diperoleh di TKP, Polisi menetapkan YP dan MP sebagai tersangka. Pelaku telah mengakui kesalahannya.
“Benar, saat Tim Resmob sampai ke lokasi yang dimaksud, orang yang sedang berkumpul langsung lari berhamburan. Petugas berhasil mengamankan beberapa pelaku, lalu diintrograsi dan mengakui telah melakukan dugaan tindak pidana perjudian,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 ekor ayam yang sudah di adu warna kuning hitam (Buri’), 1 ekor ayam warna merah hitam (Sella’), 1 ekor ayam kuning hitam dan sejumlah uang tunai.
Barang bukti dan pelaku, kini diamankan di Mapolres Toraja Utara.
Berdasarkan penyelidikan dan barang bukti yang diamankan, pelaku tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 303 KUHP. (*)