Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan atas alb

Indeks Berita

Lily Salurapa Harap Kemnaker Tinjau Ulang Soal Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

| Senin, Februari 14, 2022 WITA |

Senator Sulawesi Selatan, Lily Amelia Salurapa.

JAKARTA, DUPLIKNEWS -
Anggota DPD RI, Lily Amelia Salurapa meminta Kementerian Tenaga Kerja meninjau ulang tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi masyarakat, Senin (14/2/2022).

Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 itu menuai kecaman karena mengatur pencairan JHT saat peserta berusia 56 tahun. Permenaker itu dinilai menyakiti hati rakyat, khususnya para buruh.


Peraturan ini menambah penderitaan rakyat dan menyakiti hati rakyat, karena peraturan tersebut mempersulit buruh. Jika seorang buruh yang mengundurkan diri atau di PHK membutuhkan uang JHT, maka Ia harus menunggu sampai berusia 56 tahun.


“Saya dan seluruh Anggota DPD Lain merasa keputusan ini sangat merugikan bagi kalangan buruh, saya berharap aspirasi dari buruh didengarkan dulu sebelum membuat keputusan," kata Senator Sulsel, Lily Salurapa.


Sepatutnya, masih kata Lily, pemerintah harus mampu memberikan dana JHT untuk rakyat seperti peraturan sebelumnya yang bisa menunggu 1 bulan pasca mengundurkan diri atau PHK, bukan harus menunggu sampai usia 56 tahun. 


"Itu sangat jelas menambah penderitaan rakyat. " jelas Lily.


Ia menilai permenaker ini memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun. Apalagi, dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.


"Kita semua sangat berharap dan meminta kepada pemerintah agar fokus terhadap perlindungan tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan rakyat agar hidup dengan kemakmuran," harap Lily.


Sebelumnya, dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, setelah mempertimbangkan banyaknya program jaminan sosial untuk para buruh, maka JHT dikembalikan kepada fungsinya, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi. Karena itu, uang JHT sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). 


Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menjelaskan bahwa JHT berasal  dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya. 


"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Chairul melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (12/2/2022).


Chairul menjelaskan, meskipun tujuannya untuk perlindungan di hari tua (yaitu memasuki masa pensiun), atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, UU SJSN memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya. 


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila Peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.


Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10% dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun. 


Dalam PP tersebut, jelas Chairul, juga telah ditetapkan bahwa yang dimaksud masa pensiun tersebut adalah usia 56 tahun. 


"Skema ini untuk memberikan perlindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," ujarnya. 


Atas dasar tersebut, Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 


Sesungguhnya terbitnya Permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholders ketenagakerjaan dan K/L terkait. Walaupun demikian, karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker ini, maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB. (*)

×
Berita Terbaru Update