TORAJA UTARA,DUPLIKNEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara menangkap seorang mahasiswa berinisial FA alias FJ (22) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Antik Lipu 2026 dan tercatat dalam Laporan Polisi tertanggal 9 September 2026.
FA diamankan di Jalan A. Mappanyukki, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan empat sachet plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat bruto 1,02 gram.
Selain narkotika yang diduga sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek iPhone 14 warna silver yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan A. Mappanyukki. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satres narkoba Polres Toraja Utara melakukan penyelidikan di lokasi.
Tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara AKP Muhammad Arif, S.H. kemudian melakukan penindakan dan mengamankan FA. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan badan hingga menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, FA mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli secara daring melalui media sosial Instagram dari akun bernama "n1cntrl."
Polisi menyebut barang tersebut dibeli pelaku dengan tujuan untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan. Setiap paket sabu rencananya akan dijual dengan harga Rp250.000 per paket.
Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara AKP Muhammad Arif, S.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Toraja Utara.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun pengguna narkotika di wilayah hukum Polres Toraja Utara. Pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
FA kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut dan menghadapi ancaman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(nober)
