Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan atas alb

Indeks Berita

Kejari Wajo Resmi Tahan Penyedia Hibah Persuteraan Desa Pakkanna, Kerugian Negara Capai Rp1,15 Miliar

| Kamis, Desember 18, 2025 WITA |
Kejari Wajo Resmi Tahan Penyedia Hibah Persuteraan Desa Pakkanna, Kerugian Negara Capai Rp1,15 Miliar

WAJO,DUPLIKNEWS – Sulsel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo mengumumkan penetapan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan bantuan hibah pengembangan persuteraan di Desa Pakkanna, Kecamatan Tanasitolo, Tahun Anggaran 2022. Pengumuman tersebut disampaikan melalui jumpa pers yang digelar di Kantor Kejari Wajo, Sengkang, Kamis (18/12/2025).


Jumpa pers dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Harianto Pane, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel). Dalam keterangannya, Harianto Pane menyampaikan bahwa tim penyidik telah menetapkan MKS sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan terpenuhinya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.


Menurut Kajari Wajo, MKS berperan sebagai penyedia dalam kegiatan bantuan hibah pengembangan persuteraan tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta didukung alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Bersamaan dengan itu, penyidik juga melakukan penangkapan terhadap tersangka.


Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, MKS kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sengkang. Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan alasan(A. Sri)

×
Berita Terbaru Update