Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan atas alb

Indeks Berita

Proyek Desa Tellulimpoe Dikecam Tidak Ada Papan Proyek, Upah Tukang Dipangkas, L-GERAK Minta Audit

| Selasa, November 18, 2025 WITA |

Talud 350 Meter di Tellulimpoe Disorot L-GERAK Temukan Dugaan Pelanggaran UU KIP dan Pemotongan Upah Tukan



WAJO,DUPLIKNEWS — Proyek pembangunan talud jalan desa di Desa Tellulimpoe, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo kembali menjadi sorotan setelah dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan. DPD Lembaga Gerakan Anti Kejahatan (L-GERAK) Kabupaten Wajo menyoroti transparansi pelaksanaan proyek talud sepanjang 350 meter tersebut.


Sejak awal, warga mempertanyakan proyek ini karena tidak ditemukan papan proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib memasang papan informasi proyek berisi sumber dana, nilai pekerjaan, volume, hingga pelaksana kegiatan.


Ketentuan ini bukan sekadar aturan teknis, tetapi juga diatur jelas dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan setiap badan publik,termasuk pemerintah desa,menyediakan informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran. Tidak adanya papan proyek dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.


Seorang warga mengungkapkan kekecewaannya. “Kita sebagai masyarakat tidak tahu berapa besar anggaran proyek talud ini. Harusnya ada papan proyek supaya jelas sumber dananya dari mana dan berapa besar penggunaannya,” ujarnya.

Selain masalah transparansi, muncul pula keluhan terkait pembayaran upah tukang. Informasi lapangan menyebutkan bahwa pembayaran yang sebelumnya disepakati diduga dipotong untuk TPK dan biaya galian, membuat pekerja menerima bayaran di bawah standar.


Bahkan, para tukang mengaku bahwa pembayaran yang diterima tidak sesuai harga per meter yang telah menjadi kesepakatan awal. Kepala tukang juga menyampaikan bahwa metode pekerjaan yang diterapkan tidak sepenuhnya sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya), sehingga menimbulkan keraguan atas integritas pelaksanaan proyek.


Menanggapi berbagai temuan tersebut, DPD L-GERAK Abd.Azis Kabupaten Wajo menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman, karena dugaan pelanggaran ini menyangkut penggunaan anggaran negara di tingkat desa.


Menurut lembaga tersebut, ketiadaan papan proyek, dugaan pemotongan upah, dan ketidaksesuaian dengan RAB merupakan persoalan serius yang bertentangan dengan UU KIP, Permendagri tentang pengelolaan keuangan desa, serta prinsip transparansi dalam penggunaan dana desa.

“Kami meminta aparat pengawas dan pemerintah terkait turun melakukan pengecekan. Jika benar ada ketidaksesuaian, maka harus ada pertanggungjawaban,” tegas perwakilan DPD L-GERAK Wajo.


Warga berharap pemerintah desa, TPK, serta instansi terkait memberikan klarifikasi resmi atas dugaan penyimpangan tersebut. Mereka menegaskan bahwa seluruh pembangunan, khususnya di wilayah Dusun Palekoreng, harus dilakukan sesuai aturan, transparan, dan tidak merugikan pekerja maupun masyarakat.


Editor    : A.sri

Publish : dicky

×
Berita Terbaru Update