Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan atas alb

Indeks Berita

Diskusi Publik Ranperda Keterbukaan Informasi Media Siber dan Kominfo Kawal Wajo Menuju Pemerintahan Terbuka

| Minggu, November 23, 2025 WITA |

 

Diskusi Publik Ranperda Keterbukaan Informasi Media Siber dan Kominfo Kawal Wajo Menuju Pemerintahan Terbuka

WAJO,DUPLIKNEWS — Pemerintah Kabupaten Wajo bersama elemen media, pemuda, dan akademisi menggelar Diskusi Publik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai langkah memperkuat norma keterbukaan dan transparansi di daerah. Kegiatan berlangsung di Kantor Perpustakaan dan Taman Baca Kabupaten Wajo, menghadirkan berbagai tokoh dan pemangku kepentingan.


Mengusung tema, “Peran Media Siber dalam Mengawal Ranperda Keterbukaan Informasi Publik Menuju Wajo yang Terbuka dan Transparan”, acara ini menjadi ruang kolaborasi untuk mendorong Wajo lebih patuh terhadap prinsip keterbukaan sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPR RI Amran Sosdan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo Drs. Alamsyah, panitia pelaksana JMSI Wajo, serta insan pers, KNPI, dan mahasiswa yang aktif memberikan gagasan.


Para peserta diskusi menekankan bahwa percepatan lahirnya Ranperda KIP menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat regulasi di tingkat daerah. Ranperda ini nantinya memberikan dasar hukum bagi seluruh badan publik di Wajo dalam menyediakan informasi secara cepat, tepat, akurat, dan mudah diakses masyarakat.


Dalam forum ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Wajo turut mendapat perhatian sebagai garda terdepan penyedia informasi publik. Selama ini Kominfo dinilai konsisten menjalankan tugas publikasi pemerintahan, mengelola data dan dokumentasi, serta memperkuat mekanisme pelayanan informasi melalui PPID.


Peran aktif Kominfo diharapkan menjadi fondasi kuat dalam melahirkan regulasi daerah yang berbasis keterbukaan. Dengan Ranperda KIP, pemerintah daerah memperoleh pedoman resmi untuk menjalankan pemerintahan yang lebih transparan, modern, dan akuntabel.


Komitmen Kominfo Wajo untuk selalu membuka akses informasi publik menjadi modal penting dalam menciptakan aturan daerah yang lahir dari kebutuhan masyarakat serta sejalan dengan semangat UU KIP.


Diskusi berjalan dinamis dengan berbagai masukan konstruktif dari insan pers, mahasiswa, dan pemuda. Kolaborasi lintas sektor ini dipandang sebagai langkah maju untuk mendorong Wajo menjadi kabupaten yang terbuka, partisipatif, dan responsif terhadap hak-hak publik.


Forum ini diharapkan menjadi pijakan awal penyusunan Ranperda KIP yang lebih komprehensif dan aplikatif, sekaligus memperkuat sinergi antara media, pemerintah, dan masyarakat dalam mewujudkan good governance di Kabupaten Wajo.


Sebagai insan pers dan lembaga masyarakat, kita menegaskan bahwa tidak ada yang dapat membatasi hak untuk mempertanyakan setiap hal yang dianggap ganjil, janggal, atau tidak transparan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hak untuk meminta keterangan dan klarifikasi merupakan bagian dari prinsip keterbukaan informasi publik yang dijamin oleh UU No. 14 Tahun 2008. Karena itu, setiap temuan atau persoalan yang menimbulkan tanda tanya wajib ditelusuri, dikonfirmasi, dan disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kita kepada publik.

PUBLIS : A.Sri/Azis

×
Berita Terbaru Update