![]() |
Konferensi Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Yogyakarta 24-26 Juli 2024. |
YOGYAKARTA, DUPLIKNEWS.COM - Perguruan tinggi seluruh Indonesia melaksanakan Konferensi Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang berlangsung tanggal 24-26 Juli 2024 di Auditorium Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Konferensi ini digagas oleh Satgas PPKS UGM dan Satgas PPKS Unhas serta mendapat dukungan program Inklusi kemitraan Australia-Indonesia, Yayasan BaKTI, dan Komnas Perempuan.
Sebanyak 94 paper yang dipresentasikan dan jumlah presenter serta satgas sebanyak 134 orang.
Dosen Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar tampil cemerlang sebagai presenter dan meraih predikat Best Paper Favorit ke-2 dengan judul makalah “Tantangan dan Solusi: Mengoptimalkan Pendekatan Kolaborasi Multidisipliner Untuk Menangani Kekerasan Seksual di Kampus” oleh Dr. Juwenie Mangiri, S.H., M.H dan Dr. Asrin Tandi, S.E, M.M., Ak. Peneliti menekankan kolaborasi antar berbagai pihak di kampus seperti unit bagian hukum, unit layanan kesehatan, unit rehabilitasi, unit bidang kerohanian serta melibatkan aktivis perempuan dan institusi pendidikan yang sangat penting untuk mendukung rasa aman, nyaman, dan komprehensif bagi korban.
Dosen UKI Paulus yang juga tampil sebagai presenter adalah Dr. Kristian H. P. Lambe, M.M., M.Si dengan judul makalah “Model Kerja Sama Kampus dan Pemerintah Daerah Dalam Penanganan Kekerasan Seksual.” Peneliti menitikberatkan pada model kerja sama kolaboratif antara perguruan tinggi dengan pemerintah daerah untuk membuat kebijakan inklusif dalam penanganan kasus kekerasan. Model kerja sama ini terbukti lebih efektif dan optimal sebagai upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual. Pemerintah daerah mengintegrasikan seluruh organisasi perangkat daerah untuk bersinergi serta mengimplementasikan kerja sama ini. Kristian Lambe merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk membentuk Perda PPKS Kabupaten Tana Toraja.
Fenomena kekerasan seksual di kampus menjadi perbincangan di lingkungan perguruan tinggi di Indonesia. Kekerasan seksual merupakan perbuatan tercela, merampas martabat dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, perguruan tinggi harus mengambil langkah-langkah strategis untuk pencegahan kekerasan seksual sebelum terlambat.
Dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, maka perguruan tinggi diwajibkan membentuk Satuan Tugas PPKS.
Rektor UKI Paulus Makassar Prof. Dr. Agus Salim, S.H., M.H, dan seluruh jajaran pimpinan universitas mengapresiasi keberhasilan tiga dosen UKI Paulus Makassar yang telah berperan aktif mengikuti Konferensi Nasional PPKS Tahun 2024 di kampus UGM Yogyakarta.
Rencana Konferensi Nasional PPKS ke-2 Tahun 2026 akan dilaksanakan di Universitas Hasanuddin Makassar. (Kontributor ist)