![]() |
Ist. |
TANA TORAJA, DUPLIKNEWS.COM - Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat diberbagai kalangan setelah adanya pengakuan dari salah satu Mahasiswa yang enggan disebut namanya mengenai praktik pungli, Jumat (28/6/2024).
Sebut saja AL, salah satu Mahasiswa UKI Toraja ini mengaku adanya upaya praktik pungli yang dibalut rapi dalam kebijakan denda keterlambatan uang kuliah dari pihak kampus.
"Setiap ada pembayaran kalau terlambat langsung didenda Rp250.000, entah itu pendaftaran ulang atau uang semester ya Rp250.000 per mahasiswa. Ya kalau dua-duanya lambat Rp500.000. Inikan sama halnya kami dipungli," ujar mahasiswa UKI Toraja, AL, dikutip dari Pedomanmedia.
Pihak kampus, kata AL, untuk memberikan efek jera kepada mahasiswa yang kerap telat melakukan pembayaran.
"Aasannya kemarin supaya mahasiswa ini cepat membayar. Dan oke memang ini untuk memberikan efek jera yang teman-teman suka terlambat membayar," kata AL.
Hanya saja kata dia lagi, perlu dipertanyakan uang denda tersebut diperuntukkan untuk apa. Kesannya kata dia seperti pungli yang sengaja dilegalisasi.
"Cuman yang menjadi persoalan arah dari denda tersebut kita tidak tahu diarahkan ke mana. Sehingga ini kita nilai bahwa ini adalah salah satu bagian daripada pungli di kampus itu sendiri. Kita berharap ada regulasi yang dikeluarkan pihak pimpinan UKI Toraja yang di luar daripada denda itu sehingga meringankan teman-teman mahasiswa yang kuliah di UKI Toraja," tanya AL.
Sementara itu Rektor UKI Toraja Prof Oktavianus Pasoloran mengakui ada denda bagi mahasiswa yang telat membayar.
"Kalau terlambat membayar berarti tidak bisa urus KRS, dendanya Rp 250 ribu. Hasil evaluasi kita mahasiswa yang terlambat sudah semakin berkurang. Dulu yg terlambat kami coba konfirmasi ke orang tua dan ternyata banyak mahasiswa yang sudah diberikan uang kuliah tetapi dimanfaatkan untuk kebutuhan lain," ujar Oktavianus Pasoloran.
"Dalam sistem terintegrasi kita sudah ada aplikasi untuk orang tua/wali yg dapat mengecek pembayaran dan prestasi akademik anaknya. Klu sudah semakin kecil yg lalai tentu denda akan kita hilangkan denda itu berlaku sekali saja," tutup Prof Oktavianus.
Penjelasan Rektor UKI Toraja Prof Oktovianus Pasoloran, Sabtu (29/6):
Pengaturan masa pembayaran sebagai salah satu bagian dari pengembangan/ implementasi sistem terintegrasi UKI Toraja (upaya untuk menciptakan tatakelola perguruan tinggi yg kuat dan sehat).
Beberapa kebijakan pembayaran uang kuliah;
1. Tagihan awal tidak dikenakan denda. Bahkan tagihan awal bisa di dispensasi (perpanjangan waktu pembayaran) yang diajukan melalui dosen PAKS dengan sepengetahuan orang tua mahasiswa. Sudah disosialisasi saat implementasi sistem terintegrasi.
2. Mekanisme pembayaran online UKI Toraja sudah sangat membantu mahasiswa melakukan cicilan. Sistem pembayaran tagihan akhir di UKI Toraja menggunakan virtual account open payment yang memungkinkan mahasiswa menyicil uang kuliah sejak tagihan akhir diterbitkan.
3. Uang kuliah bisa dicicil mulai dari 10rb rupiah menggunakan VA. Bahkan Biaya Pangkal maba dicicil selama 3 semester.
4. Denda sebenarnya sebagai "alarm" pengingat terakhir bagi yg belum melunasi uang kuliah selama semester berjalan dan tidak menggunakan kebijakan yg berlaku (cicilan yg terbuka/tidak terbatas).
5. Mahasiswa cenderung baru mau membayar pada hari-hari terakhir masa pembayaran dan sesuai evaluasi kita banyak yg menggunakan uang kuliah untuk keperluan lain dulu.
6. Tidak mungkin terus memperpanjang masa pembayaran karena sistem terintegrasi harus di proses/cutoff untuk semester berjalan sebelum masuk registrasi semester berikutnya. (Jadual akademik dan periode pembayaran yg teratur dan ketat).
7. Kalender akademik dan informasi pembayaran diinformasikan secara update ke mahasiswa. (*/Red)