![]() |
Perwakilan Keluarga dan Pengurus Wilayah Siang tadi Berbincang Sehubungan Dengan Putusan Yang di Keluarkan BPK Masanda dan Pengurus Klasis Jemaat BambaYang Dinilai sangat Berlebihan |
TANA TORAJA, DUPLIKNEWS - Terkait dengan adanya rencana melangsungkan upacara pemkaman adat oleh pihak keluarga yang akan dilaksanakan di dusun Kurri-Kurri Lembang Belau Kecamatan Masanda pada bulan Juni mendatang.
Dan disamping itu juga, pihak keluarga juga akan melaksanakan kebiasaan adat yakni "Ma' pasilaga Tedong". Namun hal itu menuai pro dan kontra dikalangan tokoh agama yang ada di klasis Bamba Lembang Belau.
Pasalnya, pihak dari gereja klasis Bamba sudah melanyangkan surat yang sejatinya informasi yang beredar dan didapat dikalangan masyarakat belum nyata kebenarannya.
Akan tetapi pihak Gereja dari Klasis jemat Bamba Belau tersebut sudah melayangkan surat berupa kecaman kepada pihak keluarga dengan isi surat "tidak akan memberikan pelanyanan kepada keluarga yang berduka bilamana keluarga tetap melanjutkan adat ma'pasilanga Tedong" karena disiyalir pihak keagamaan setempat berpendapat akan mengundang unsur 'JUDI' didalamnya.
Ditambah, Pdt. Serli selaku ketua Badan Pengurus Klasis (BPK) Masanda dan Yuti Yeni Palamba Pdt. Jemaat Bamba, dilanjutkan dalam isi suratnya mengancam dengan tegas kepada majelis bilamana ada yang tetap memaksakan akan hal itu akan di sidang sesuai aturan Gerejawi.
Maka hal itu mengundang kontroversi di kalangan keluarga saat ini mengalami kedukaan, padahal menurut keluarga apa yang dilaksanakan ini merupakan murni unsur tatanan adat yang biasa dilakukan tanpa ada namanya praktek "Judi".
Sehingga siang tadi pihak keluarga yang diwakili Simon layuk, Petrus Daen Manassa, Yusuf Sallo, Jensa dan Tokoh Adat Masanda Daniel Gonyang mendatangi kantor wilayah III yang ada di Makale, Kamis (02/05/3024).
Kedatangan keluarga ke kantor wilayah III, sehubungan dengan surat yang telah di lanyangkan oleh klasis Jemaat Bamba berupa kecamanan untuk tidak memberikan pelayanan Ibadah kepada pihak keluarga yang berduka yang ada di Dusun Kurri-Kurri.
Daniel Gonyang selaku Tokoh Adat mempertanyakan perihal surat keputusan yang di keluarkan dan dinilai terlalu berlebihan.
" Kedatangan kami kesini ingin mempertanyakan terkait surat putusan yang di keluarkan Klasis Bamba Belau yang menurut kami ini terlalu berlebihan dan sangat membuat kisruh dikalangan kami pihak keluarga, " ujarnya.
"Pasalnya dalam isi surat tersebut di cantumkan tidak meberikan pelanyanan terkait dengan perjudian, padahal sampai detik ini kami belum melakukan hal-hal yang membuat keonaran dan melanggar hukum, apalagi melakukan praktek perjudian di tempat yang akan kami langsungkan prosesi adat keluarga terkasih kami, " katanya.
Ia juga menambahkan pihak dari Klasis Bamba Belau tidak menjunjung tinggi nilai-nilai yang tercantum dalam tatanan Adat istiadat dan budaya.
"Saya juga menilai pihak dari BPK Masanda dan segenap pengurus Klasis jemaat Bamba tidak menjunjung tinggi nilai adat dan istiadat serta budaya yang terkandung dalam wilayah ini," tambahnya.
Petrus Daen Manassa selaku perwakilan keluarga menentang akan isu itu dan memperjelas akan mengundang pihak dari TNI, POLRI dan Media (WARTAWAN) bilamana nantinya prosesi adatnya dilaksanakan dan membantu bersama-sama mengawasi.
"Kami dari pihak keluarga menentang isu JUDI yang beredar dikalangan masyarakat terkait Ma'pasilanga Tedong dan tentunya kami juga dari pihak keluarga pastinya kalau acaranya sudah dimulai kami akan mengundang pihak dari instansi TNI/POLRI dan unsur kelembangaan dari Media (WARTAWAN) agar bersama-sama mengawasi bilamana nantinya ada yang mencoba-coba mau melakukan judi pada acara kami, " bebernya.
"Disamping itu, kami juga dari pihak keluarga memintah dengan tegas kepada petugas bilamana mendapati ada yang ingin merusak acara kami silahkan tangkap dan proses, karena itu bukan tanggung jawab kami dan diluar dari acara yang kami buat," paparnya.
Pdt. Oky selaku sekertaris wilayah III yang ditemui diruang kerjanya saat diceritakan persoalan ini sangat menyangkan putusan yang telah dikeluarkan oleh BPK Masanda dan pengurus serta Pdt. Yuti Yeni Palamba klasis Bamba Belau selaku kepala Gereja.
Menurutnya, apa yang dilakukan ini terlalu berlebihan tanpa melihat objek dan subjeknya dulu.
"Saya selaku pengurus wilayah III sangat menyanyangkan putusan yang sudah dibuat, seharusnya BPK Masanda dan Pengurus beserta Pendetanya harus berkodinasi dengan pihak-pihak terkait sehubungan dengan struktur yang ada, baik di BPS maupun di wilayah harus terstruktur dan terkoridor jangan menyikapi dan putuskan keputusan itu sendiri tanpa menimbang dan menilai dari berbagai unsur yang ada, " terangnya.
"Saya juga mempertegas kita ini bukan penengak Hukum yang harus menerapkan aturan itu, ada yang lebih pantas dan berwenang menangani itu. Kita tugasnya hanya memberikan pelanyanan dan mengembalakan umat," ucapnya.
Pdt. Oky juga berjanji akan memanggil BPK Masanda dan Pengurus beserta Pendetanya terkait persoalan ini.
"Tentunya permasalahan ini akan kami komunikasikan dengan pengurus wilayah, kami berjanji akan menindak lanjuti secepatnya dan akan memanggil BPK Masanda dan pengurus bersama pendetanya besrta pihak keluarga untuk membahas permasalahan ini bersama agar jangan dibiarkan berlarut-larut," jelasnya.
Terlepas itu, pihak keluarga berharap agar sebisa mungkin dicarikan solusi agar prosesi adat yang nantinya dilakasankan dapat terlaksana dengan baik yang disaksikan dari berbagai unsur baik itu Kegaaman, pemerintahan dan lainnya.
Penulis : Sambo