Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan atas alb

Indeks Berita

Hati-Hati, Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Tidak Kenal Instrumen Diversi, Harap Hindari!

| Selasa, Februari 27, 2024 WITA |

Kasi Pidum Kejari Tator Muhammad Harmawan, SH, - Kasat Reskrim Polres Tator AKP S. Ahmad Aidid, SH.

TANA TORAJA, DUPLIKNEWS.COM
- Kasus persetubuhan anak dibawah umur walaupun pelaku dan korban sama sama berstatus dibawah umur tidak kenal instrumen diversi atau penyelesaian tindak pidana tanpa melalui pengadilan.

Hal ini dibuktikan dengan adanya kasus serupa baru baru ini di Tana Toraja kemudian pihak APH tidak bisa menerapkan Restoratif Justice (RJ) menggunakan instrumen Diversi.


Baru baru ini Redaksi Dupliknews.com mencoba melakukan penelusuran terkait kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang sebelumnya berproses di Polres Tana Toraja dan saat ini berkasnya diP21 ke Kejaksaan Negeri Makale Tana Toraja, Kamis (22/2/2024).


Alhasil dari penelusuran di Polres Tana Toraja hingga ke Kejari Tana Toraja, didapat kesimpulan bahwa dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur, walaupun pelaku dan korban sama sama berstatus dibawah umur itu tidak bisa diselesaikan menggunakan instrumen diversi walaupun pihak pelaku dan korban sudah ada kesepakatan damai dan harus dilanjutkan hingga ke pengadilan.


Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad mengatakan hal ini sejalan dengan perintah undang undang.


"Untuk dapat dilakukannya Diversi yang pelakunya anak, salah satu syaratnya ancaman pidana tersebut yang diperbuat  ancaman pidananya tidak lebih dari 7 tahun," singkatnya.


Sementara Kasi Pidum Kejari Tator juga mengatakan hal yang sama, yakni tidak bisa dilakukan diversi jika ancaman hukuman lebih dari 7 tahun.


"Ancaman hukuman 15 tahun tidak bisa diversi karena pasal 81 atat 2," kata Muhammad Harmawan, S.H.


UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 81 ayat 2 yang dimaksud berbunyi; setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain diancam dengan Pidana penjara paling lama 15 tahun.


Untuk diketahui, berdasarkan undang-undang SPPA No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak  BAB II Tentang DIVERSI Pasal 7 ayat 1 yang berbunyi; pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri wajib diupayakan Diversi. Dan ayat 2 yang berbunyi Diversi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan :
a. diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun.
b. Bukan merupakan pengulangan tindak pidana.


Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tator, Muhammad Harmawan, S.H, menghimbau kepada orang tua untuk aktif mengawasi perkembangan dan pergaulan anak. Sehingga persetubuhan terhadap anak dibawah umur bisa dihindari.


"Orang tua diminta harus mampu secara maksimal memberikan pemahaman kepada anaknya agar dapat menjaga diri saat tidak berada di dekat orang tua mereka," himbaunya.

Penulis: Jensa

Editor: Albert Agus
×
Berita Terbaru Update