Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan atas alb

Indeks Berita

Raker Dengan Jaksa Agung, Senator Lily Salurapa Dukung Penerapan Restorative Justice

| Rabu, April 20, 2022 WITA |

Anggota DPD/MPR RI, Lily Amelia Salurapa.

JAKARTA, DUPLIKNEWS.COM -
Komite I DPD RI menggelar rapat kerja dengan kejaksaan Agung RI terkait penegakan hukum di daerah dan penerapan Restorative Justice (RJ). Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPD RI Jakarta Pusat, Senin (4/4/2022).

Komite I DPD RI melihat dalam konteks penegakan hukum daerah, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik pemerintahan daerah maupun pemerintahan desa, penerapan RJ menjadi sangat krusial apabila terjadi masalah hukum dalam kebijakan-kebijakan yang diambil pejabat Pemerintahan.


“Keberadaan Restorative Justice yang digaungkan oleh Jaksa Agung sangat bagus untuk proses penegakan hukum di Indonesia, utamanya di daerah-daerah,” ucap Senator asal Sulawesi Selatan Lily Amelia Salurapa dalam raker itu.


Untuk kasus-kasus yang tidak memberi dampak negatif terlalu luas, semisal kesalahan administratif pejabat, baik yang mengandung unsur penyalahgunaan wewenang maupun tidak, penyelesaiannya sebaiknya dilakukan di luar pengadilan melalui proses pengembalian kerugian negara, tidak harus selalu berakhir dengan pidana.


Menghadapi masa transisi pemulihan ekonomi saat ini, pejabat-pejabat pemerintahan perlu diberi ruang berkreasi untuk mengambil kebijakan dalam rangka membangun daerahnya, tanpa perlu khawatir dihantui oleh rasa ketakutan dijerat dengan pidana korupsi.


“Selama ini saya banyak menerima keluhan dari para pejabat daerah, utamanya kepala desa yang takut melakukan sesuatu untuk memajukan desanya, karena takut bermasalah dengan hukum,” ujar satu-satunya Senator perempuan asal Sulawesi Selatan ini.


Pada forum rapat kerja tersebut, Wakil Jaksa Agung RI, Sunarta mengungkapkan, pada tahun 2021 menjadi momentum bersejarah dalam penegakan hukum di Indonesia khususnya Kejaksaan RI. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, perubahan UU tersebut bentuk penguatan kejaksaan dan lebih penting kepedulian komitmen penguatan penegakan hukum dan pemenuhan rasa keadilan Masyarakat.


“Dengan terbitnya perubahan UU tersebut, memberi semangat baru bagi kami dalam komitmen penegakan hukum di Indonesia. Berkaitan dengan penegakan Restorative Justive yang dilakukan oleh kejaksaan mendapat respon positif dari masyarakat,” ucap Sunarta.


Wakil Jaksa Agung menambahkan, strategi yang dilakukan kejaksaaan yaitu dengan menerbitkan aturan pelaksanaan RJ dalam SE No.01/E/Ejp/02/2022 dan melakukan sosialisasi dan pendekatan ke masyarakat dalam membentuk Kampung Restorative Justice.


“Kami memandang perlu aturan yang lebih tinggi setingkat UU sehingga dalam penyelesaian perkara RJ akan mengacu pada UU tersebut, sehingga kami sepakat UU yang terkait pelaksanaan RJ sangat diperlukan,” tambah Sunarta.


Menutup rapat tersebut, Senator Lily Amelia Salurapa mendukung kejaksaan RI dalam upaya percepatan penerapan RJ dalam sistem peradilan pidana Indonesia.


Khusus di daerah Toraja, Senator Lily mengajak Kejaksaan RI untuk aktif berkolaborasi dengan lembaga-lembaga adat yang ada di Toraja.


“Kita sangat mengapresiasi langkah yang ambil Kejaksaan terkait Restorative Justice ini, dan besar harapan agar kejaksaan aktif berkolaborasi dengan lembaga-lembaga adat yang ada di Toraja. Semangat yang terkandung dalam RJ ini sudah berlangsung lama dalam tradisi adat yang ada Tana Toraja,” tutup Lily Salurapa. (AA)


×
Berita Terbaru Update