![]() |
| Foto ilustrasi. |
TANA TORAJA, DUPLIKNEWS.COM – Seorang warga berinisial D mempertanyakan adanya perbedaan nominal biaya pajak kendaraan yang tertera pada aplikasi Bapenda Sulsel Mobile dengan jumlah pembayaran yang dikeluarkan saat mengurus pajak dan pergantian pelat kendaraan di Samsat Tana Toraja.
D mengungkapkan, keluarganya mengurus pembayaran pajak kendaraan sekaligus pergantian pelat di Samsat Tana Toraja pada Jumat, 2 Oktober 2026. Sebelumnya, nominal yang muncul pada aplikasi tercatat sebesar Rp260.760.
Namun, saat proses pengurusan di Samsat, keluarga D disebut mengeluarkan total biaya hingga Rp629.000.
“Hari Jumat, tepatnya tanggal 2 Oktober (2026), ada keluarga yang ke Samsat (Tana Toraja) membayar pajak. Yang jadi masalah saya rasa, kenapa lain di aplikasi pajak, lain juga kami bayar,” kata D Minggu (4/10/2026), dilansir dari repliknews.
Menurut D, sebelum datang ke Samsat, dirinya telah lebih dahulu melakukan pengecekan melalui Bapenda Sulsel Mobile, aplikasi resmi milik Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang digunakan masyarakat untuk mengecek informasi sekaligus pembayaran pajak kendaraan secara digital.
“Di aplikasi cuma Rp260.760, tapi kok yang dibayar di Samsat saat mengurus Rp429.000,” ujarnya.
Persoalan kembali muncul ketika proses pengurusan dilanjutkan pada tahapan pengecekan fisik kendaraan untuk pergantian pelat.
D mengaku keluarganya kembali diminta membayar uang sebesar Rp200.000 saat diarahkan ke bagian cek fisik kendaraan.
“Yang kedua, sewaktu diarahkan ke cek fisik, lantai 1 masih minta uang Rp200 ribu. Entah peruntukannya itu untuk ke mana. Makanya saya bingung, karena kalau ditotal Rp629 ribu semua,” jelasnya.
D mengaku heran dengan adanya selisih tersebut. Pasalnya, dirinya juga pernah melakukan pengurusan pajak sekaligus pergantian pelat kendaraan pada bulan sebelumnya, namun pembayaran yang dilakukan saat itu disebut sesuai dengan nominal yang tertera pada aplikasi.
“Saya juga ganti plat motor bulan lalu, tapi tidak begitu ji. Hanya pajak yang kami bayar sesuai aplikasi ji,” terangnya.
Pertanyakan Penerapan Diskon Pajak
Selain mempermasalahkan perbedaan nominal pembayaran, D juga mempertanyakan penerapan program Diskon Pajak Bapenda Sulsel yang berlaku mulai 1 hingga 31 Oktober 2026.
Program tersebut memberikan keringanan berupa diskon 50 persen bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan sebelumnya. Selain itu, terdapat pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Menurut D, jika nominal pada aplikasi sebesar Rp260.760 sudah menjadi dasar pembayaran dan kemudian dikaitkan dengan program diskon yang sedang berlaku, jumlah yang harus dibayarkan semestinya lebih rendah.
“Kalau aplikasi Rp260 ribu, ini di luar diskon, karena mulai 1 Oktober (2026) ada diskon 50 persen pajak dan 100 persen untuk denda. Kalau ikuti itu harusnya hanya lebih Rp100 ribu,” bebernya.
Atas perbedaan tersebut, D berharap pihak Samsat Tana Toraja dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai komponen biaya yang harus dibayarkan masyarakat, khususnya apabila terdapat biaya lain di luar nominal yang ditampilkan dalam aplikasi.
Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar masyarakat yang akan melakukan pengurusan kendaraan tidak mengalami kebingungan ketika nominal yang dibayarkan berbeda dengan informasi awal yang diperoleh melalui aplikasi.
“Kasihan masyarakat lain bosku. Saya harap stop di saya saja kalau memang murni mereka melakukan pelanggaran. Tapi kalau memang sudah sesuai, mereka juga harus update ke masyarakat tentang biaya yang harus dikeluarkan,” pungkasnya. (*)
Dupliknews tetap membuka ruang bagi pihak Samsat Tana Toraja maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas persoalan tersebut.
