TORAJA UTARA, DUPLIKNEWS.COM - Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Toraja Utara resmi menetapkan pria berinisial RR (42), warga Jakarta Timur, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Poros Palopo, Kelurahan Sangpiak Salu, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta gelar perkara. RR diketahui merupakan pengendara sepeda motor jenis Harley Davidson Heritage Softail.
Kasat Lantas Polres Toraja Utara, IPTU Muhammad Nasrum Sujana, saat dikonfirmasi Senin (4/5/2026), menjelaskan bahwa kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Pengemudi motor Harley Davidson berinisial RR (42) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan juga telah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Peristiwa kecelakaan terjadi pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Saat itu, tersangka melaju dari arah Palopo menuju Rantepao. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga lalai dalam berkendara hingga kendaraan yang dikemudikannya lepas kendali dan menyebabkan kecelakaan fatal.
Akibat insiden tersebut, seorang anak berinisial JL (10), warga setempat, meninggal dunia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Polres Toraja Utara menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan guna menjamin keadilan bagi seluruh pihak. (*)

