Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan atas alb

Indeks Berita

DPO Curas Kalung Emas 16 Gram Berhasil Diamankan Tim URC Sat Reskrim Toraja Utara

| Selasa, Agustus 18, 2026 WITA |
Terduga pelaku DPO Curas Kalung Emas 16 gram berhasil diringkus tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara

TORAJA UTARA, DUPLIKNEWS — Pelarian Suryanto alias Anto (42), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Toraja Utara, akhirnya berakhir. Ia diringkus Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara di kediamannya di Jalan Mayor Haddade, Desa Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Selasa (18/8/2026).

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif aparat setelah Suryanto melarikan diri sejak aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Toraja Utara pada November 2025.

Kasus tersebut terjadi pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 13.00 WITA di sebuah kios milik Damaris Rabung (55), seorang ibu rumah tangga, di Jalan Gajah, Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara.

Saat itu, pelaku bersama rekannya mendatangi kios korban. Salah satu pelaku berpura-pura hendak membeli minuman dingin dan memancing korban mendekat ke arah pagar. Ketika korban berada dalam posisi dekat, perhiasan emas yang dikenakannya di leher ditarik secara paksa oleh SF.

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut menarik perhatian warga sekitar yang langsung melakukan pengejaran. Warga berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial SF beserta barang bukti berupa sebuah kalung emas seberat 16 gram tidak lama setelah kejadian.

Sementara itu, SY alias AT yang berperan sebagai pengemudi sepeda motor berhasil meloloskan diri dari kepungan warga.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polres Toraja Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tim URC Sat Reskrim Polres Toraja Utara kemudian melakukan penyelidikan guna melacak keberadaan pelaku yang melarikan diri. Pada 8 Desember 2025, Sat Reskrim Polres Toraja Utara secara resmi menerbitkan status DPO terhadap SY alias AT.

Setelah berbulan-bulan melakukan pencarian, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kota Parepare. Tim URC Sat Reskrim Polres Toraja Utara kemudian berkoordinasi dengan kepolisian setempat sebelum melakukan penggerebekan di kediaman pelaku.

SY alias AT berhasil diamankan tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil interogasi awal, ia mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Toraja Utara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ruxon, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, SY alias AT merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian.

"Penangkapan ini melengkapi pengungkapan kasus curas yang sempat tertunda karena salah satu pelaku melarikan diri," ujar IPTU Ruxon.
Saat ini, SY telah diserahkan Tim URC kepada penyidik Sat Reskrim Polres Toraja Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
×
Berita Terbaru Update