MAKASSAR, DUPLIKNEWS.COM – Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan yang saat ini menjabat sebagai Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, menegaskan tidak pernah ada pembahasan pengadaan bibit nanas dalam penyusunan APBD Sulsel 2024, menanggapi pemeriksaan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait dugaan korupsi.
Andi Ina menyebut dirinya diperiksa hanya sebagai saksi. “Pemanggilan kami oleh pihak Kejati Sulsel hanya sebagai saksi untuk melengkapi dan mengonfirmasi keterangan,” ujarnya, Jumat (17/4).
Ia membantah keterlibatan pimpinan DPRD dalam penganggaran tersebut.
“Di tingkat pimpinan DPRD saat itu tidak pernah ada penyampaian soal anggaran nanas. Dalam proses penyusunan APBD, tidak pernah ada pembahasan terkait pengadaan bibit nanas,” tegasnya.
Senada, mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah Erbe, menyatakan dirinya bersama eks pimpinan DPRD telah memenuhi panggilan penyidik pada 16 April 2026.
“Sebagai bentuk kepatuhan, kami hadir untuk memberikan keterangan tambahan dan konfirmasi data,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan ingatannya, pembahasan di Banggar tidak pernah menyinggung pengadaan nanas.
“Yang sempat dibahas justru pengembangan komoditas pisang cavendish,” katanya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyebut pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar dalam APBD 2024. Sejumlah mantan pimpinan DPRD turut diperiksa untuk mendalami proses penganggaran. (*)

