×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan atas alb

Indeks Berita

LSM L-BPKP Wajo Soroti Bangunan Usaha Komersial di Bantaran Sungai Walennae Diduga Tak Berizin dan Rusak Ekosistem

| Kamis, Oktober 09, 2025 WITA |
LSM L-BPKP Wajo Soroti Bangunan Usaha Komersial di Bantaran Sungai Walennae Diduga Tak Berizin dan Rusak Ekosistem


WAJO,DUPLIKNEWS – Dua Lembaga Swadaya Masyarakat L-BPKP dan L- GERAK Wajo menyoroti keberadaan bangunan usaha komersial di bantaran Sungai Walennae, tepatnya di Jalan Andi Pallawarukka, samping Intake PDAM Sengkang, Kabupaten Wajo. Aktivitas tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi dan dinilai melanggar aturan tata ruang serta berpotensi merusak ekosistem sungai.


“Bangunan usaha di area sempadan sungai itu sangat jelas menyalahi aturan. Apalagi lokasinya berdekatan dengan fasilitas umum PDAM dan berada di wilayah sempadan yang seharusnya dilindungi,” tegas salah satu perwakilan L-BPKP Wajo, Kamis (9/10/2025).


Dugaan pelanggaran ini menjadi perhatian serius karena bantaran sungai merupakan zona larangan untuk kepentingan pribadi atau komersial, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. 


Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa sempadan sungai tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang dapat mengganggu fungsi sungai, termasuk aktivitas usaha atau pembangunan tanpa izin pemerintah.


Menurut L-BPKP, keberadaan bangunan tersebut berpotensi merusak ekosistem sungai Walennae, mengganggu aliran air, serta menimbulkan risiko erosi dan banjir terutama pada musim penghujan. “Kalau dibiarkan, kondisi ini bisa menjadi contoh buruk bagi masyarakat lain.Pemerintah harus turun tangan menertibkan agar tidak muncul bangunan-bangunan serupa di area sempadan,” tambah perwakilan L-BPKP Wajo.


Sementara itu, warga sekitar juga mengaku heran dengan adanya aktivitas usaha di bantaran sungai tersebut. “Baru kami tahu kalau bantaran sungai bisa dijadikan tempat usaha. Ini jelas melanggar aturan, apalagi sungai itu milik negara dan bukan untuk kepentingan pribadi,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebut namanya.


Dupliknewswajo

×
Berita Terbaru Update