![]() |
Eksekusi lahan di Tongkonan Ka’pun Kurra ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. |
TANA TORAJA, DUPLIKNEWS.COM — Bupati Tana Toraja dr. Zadrak Tombeq bersama Wakil Bupati Erianto Laso' Paundanan dan Ketua DPRD Tana Toraja, melakukan kunjungan ke Ketua Pengadilan Negeri Makale sebagai bentuk kepedulian terhadap keluhan Masyarakat sekaitan dengan permasalahan Tongkonan Ka’pun, Senin (6/10/2025).
Pertemuan tersebut membahas isu yang tengah menjadi sorotan publik di Toraja, yakni sengketa lahan Tongkonan Ka’pun di Kecamatan Kurra.
Dalam pertemuan itu, Bupati Zadrak menyampaikan keprihatinan atas polemik yang muncul di tengah masyarakat, khususnya terkait pelaksanaan eksekusi terhadap lahan yang di atasnya berdiri Tongkonan atau rumah adat yang memiliki nilai historis, kultural dan spiritual bagi Masyarakat Toraja.
Hasil pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, Ketua DPRD dan pihak Pengadilan Negeri Makale menghasilkan keputusan penting yakni Eksekusi lahan di Tongkonan Ka’pun Kurra yang semula di jadwalkan di tanggal 8 oktober 2025 ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Penundaan ini dilakukan untuk menjaga situasi sosial agar tetap kondusif, sekaligus memberikan ruang bagi semua pihak yang berperkara untuk mencari jalan penyelesaian terbaik dengan memperhatikan aspek hukum, budaya dan kemanusiaan.
Selama proses penundaan ini, diharapkan agar kedua belah pihak untuk segera melakukan upaya damai, ataupun alternatif lain yang disepakati kedua belah pihak.
Zadrak menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian, respon dan tanggung jawab Pemerintah Daerah terhadap Tongkonan Ka’pun. Namun demikian keputusan tetap ada di Pengadilan karena ini ranah yudikatif.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, diharapkan semua pihak dapat menahan diri dan tetap mengedepankan cara-cara damai,” ujar Bupati Tana Toraja dr. Zadrak Tombeq kepada media ini.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Makale menyambut baik inisiatif Pemerintah Kabupaten Tana Toraja yang proaktif dalam menjaga ketertiban serta mengupayakan komunikasi terbuka antara para pihak yang bersengketa.
Penundaan eksekusi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara lembaga hukum, pemerintah dan lembaga adat dalam menyikapi perkara-perkara yang menyangkut objek budaya, khususnya Tongkonan yang telah diakui sebagai warisan dunia oleh UNESCO.
Penulis: Alvin