![]() |
Terduga pelaku pasangan suami istri KS (29) dan H (38). |
TANA TORAJA, DUPLIKNEWS.COM - Pembantu rumah tangga (PRT) pasangan suami istri KS (29) dan H (38), diduga curi uang dari ATM milik majikannya sebesar Rp530 juta. Kasus tersebut kini ditangani oleh pihak Polres Tana Toraja setelah korban melaporkan kejadian tersebut beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim, Iptu Arlin Allolayuk menyebut, tersangka KS dan H bekerja dirumah korban di Rantetayo Kab. Tana Toraja sejak bulan Februari 2024 sampai dengan Juli 2024. Dalam kurun waktu itu KS masuk kedalam kamar korban kemudian mengambil satu kartu ATM BNI, pada kartu ATM tersebut tertulis PIN ATM.
“Bulan Juli 2024 kedua tersangka keluar dari pekerjaannya dirumah korban, kemudian tanggal 17 Juli 2024 KS mendatangi salah satu Brilink untuk melakukan penarikan pertama kalinya sebanyak Rp. 3.500.000,-,” ungkap Kasat Reskrim.
Dari bulan Juli 2024 sampai dengan 02 Februari 2025, terungkap terduga pelaku melakukan penarikan dana dari rekening korban sebanyak 64 (enam puluh empat) kali transaksi dengan nominal bervariasi, di 31 Brilink di wilayah Kab. Tana Toraja, Enrekang dan Morowali hingga total kerugian korban sebanyak Rp.537.815.000 (lima ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus lima belas ribu rupiah).
Tersangka KS dan H ditangkap di Makale Tana Toraja dan penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp. 10.780.000 (sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), satu unit mobil, dua unit motor, anting emas dan perabot rumah tangga yang dibeli oleh pelaku dari hasil kejahatan.
Sejak tanggal 7 Februari 2025, tersangka resmi ditahan di Polres Tana Toraja, masing – masing (KS) dikenakan pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun dan (H) pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana atau pasal 480 KUHPidana tindak pidana pencurian dan penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 (empat) tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat jumlah uang yang cukup besar. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga serta mempercayakan urusan rumah tangga kepada pihak yang benar-benar terpercaya. (AA)