TANA TORAJA, DUPIKNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Satuan Polisi Pamong Praja bersama Tim Terpadu melaksanakan operasi penegakan peraturan daerah terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi selama bulan suci Ramadan, Minggu (1/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama dua malam tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto L. Paundanan, sebagai bentuk upaya menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Operasi ini merupakan implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat. Tim Terpadu ini terdiri dari sejumlah perangkat daerah, di antaranya DP3AP2KB, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar beberapa titik lokasi hiburan malam di wilayah Kabupaten Tana Toraja. Dari hasil pengawasan, ditemukan aktivitas operasional yang dinilai berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah masyarakat serta tidak sejalan dengan imbauan pemerintah daerah terkait pembatasan kegiatan hiburan selama Ramadan.
Ada 62 orang yakni pengelola dan pelayan yang terjaring dalam operasi ini, mereka masing-masing diberi pembinaan dan pendampingan di UPT PPA dan beberapa diantaranya telah dikembalikan ke kampung halamannya
Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto L Paundanan mengatakan bahwa, langkah penertiban dilakukan bukan untuk menghambat aktivitas usaha, melainkan memastikan keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan penghormatan terhadap momentum keagamaan.
“Kami tidak melarang masyarakat untuk berusaha, namun ada aturan dan momentum yang harus dihormati bersama. Penertiban ini adalah bentuk kehadiran pemerintah agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk sekaligus menegakkan Perda yang berlaku,” ujarnya.
Penegakan aturan tersebut mengacu pada Pasal 41 poin 4 Perda Nomor 2 Tahun 2019 yang mewajibkan pelaku usaha menjaga ketertiban umum, termasuk tidak beroperasi pada hari besar keagamaan tertentu.
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja kedepan akan intens melaksanakan operasi serupa guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif serta memperkuat nilai toleransi antarumat beragama.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan agar bersikap kooperatif dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Satpol PP bersama Tim Terpadu akan meningkatkan pengawasan, termasuk pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pengelola yang terbukti melakukan pelanggaran berulang.
Langkah ini diharap akan tercipta suasana yang aman, tertib dan harmonis bagi seluruh masyarakat selama bulan Ramadan di Bumi Lakipadada. (Nober)

