![]() |
Foto: Satpol PP Tana Toraja lakukan penertiban di Pasar Makale. |
TANA TORAJA, DUPLIKNEWS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tana Toraja akhir-akhir ini gencar melakukan penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) yang belum memiliki izin, Jumat (24/1/2025).
Penertiban THM ini dilakukan di tiga titik yakni di wilayah Pasar Makale, Mengkendek dan Gandang Batu Sillanan dengan mengacuh pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019.
"Kalau Karaoke untuk sekarang belum kita pikirkan. Kalau di pasar tidak dikembalikan pada posisi semula (warung makan) kemungkinan kita buka untuk tempat menjual pak baka baka yang dari kampung karena itu peruntukan awalnya," kata Kepala Satuan Pol PP Tana Toraja, Anton Toding.
Ia menambahkan, izin yang disetujui beberapa waktu lalu dan sesuai izin adalah warung makan, bukan Karaoke atau Tempat Hiburan Malam.
"Tetap kami tutup tadi malam, tidak ada ceritanya pasar dijadikan tempat karaoke. Untuk wilayah Ge'tengan Mengkendek dan Gandang Batu Sillanan yang buka tadi malam kami tetap tutup paksa," tambahnya.
Hingga saat ini, kata Anton Toding, belum ada karaoke di Tana Toraja yang memiliki izin.
"Tugas pokok Satpol PP adalah sebagai penegak perda, ada ijin usaha lanjut, tidak ada izin berhenti," tutupnya. (Alvin)