Tana Toraja Dupliknews- Satuan Unit Resmob Polres Tana Toraja amankan seorang pria inisial JN (28) telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kasus pencabulan dilakukan JN terhadap anak di bawah umur berusia tujuh belas tahun inisial ND.
Pelaku melakukan aksinya pada Sabtu (20/7/24) dirumah kosnya di jalan Starda Baru, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.
Saat dikonfirmasi media Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo membenarkan adanya kejadian tersebut, menurutnya saat ini pelaku telah diamankan Satuan Resmob Polres Tana Toraja dan menjalani proses pemeriksaan di Unit Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Selasa (23/7/2024)
"Berawal saat menerima laporan korban di SPKT, selanjutnya unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil amankan terduga pelaku pencabulan di rumah kosannya di jalan Starda Baru, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja," unkap Kapolres.
Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja IPTU Slamet Rahardjo saat dikonfirmasi Ia mengungkapkan "Benar atas laporan korban bahwa telah mendapatkan perlakuan tak senonoh sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan di SPKT Mapolres Tana Toraja, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi terduga pelaku inisial JN (28) di Kamar kosnya, selanjutnya diamankan ke Mapolres Tana Toraja" ungkap Kasat Reskrim.
Lanjut "Pengakuan korban dijanjikan pekerjaan dan saat pulang terduga pelaku membawa korban kerumah kosannya, disitulah terduga pelaku melakukan hal yang tak senonoh terhadap korban," ungkap kasat.
"Terduga Pelaku kini diamankan di Mapolres Tana toraja dan telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik," tutup Kasat Reskrim.
Atas kejadian ini Polres Tana Toraja menghimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada mengawasi anaknya, jika keluar rumah agar tetap dipantau dan kepada para pemilik Kos - kosan untuk membuat aturan bagi anak kos guna mencegah terjadinya hal - hal yang tidak di inginkan.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak