Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan atas alb


 

Indeks Berita

Tidak Lebih dari 48 Jam, Polres Tana Toraja Berhasil Amankan 4 Orang Terduga Pelaku Curanmor

| Kamis, Juni 13, 2024 WITA |

 


TANA TORAJA, DUPLIKNEWS - Unit Resmob Polres Tana Toraja bersama Polsek Sangalla berhasil mengamankan pelaku curanmor di Kelurahan Bebo, Kecamatan Sangalla Utara, Tana Toraja.


Sore tadi Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, diwakili Kasat Reskrim IPTU Slamet Raharjo bersama Kasi Humas KOMPOL Daud Massangka dan Kasi Propam AKP Muh. Aksan Swardi, menggelar Press Conference di ruang loby Mapolres Tana Toraja, Kamis (13/6/24).


Dihadapan awak media Kasat Reskrim menjelaskan tertangkapnya keempat terduga pelaku dengan inisial (T), (FP), (HP), (RL) berdasarkan aduan Elma Barung Tappi (30) dan Arievendi Pratama (31) selaku pemilik kendaraan ke Polsek Sangalla 5 Juni 2024 lalu.


“Atas aduan, kami memerintahkan Unit Resmob untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan dalam waktu 48 jam akhirnya berhasil mengamankan keempat terduga pelaku”, ujar Slamet.


Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan dihadapan penyidik keempat terduga pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana curanmor.


“Serangkaian pemeriksaan juga telah dilakukan beserta barang bukti berupa 2 unit motor milik korban, 1 unit motor sarana yang dilakukan untuk melakukan pencurian, 1 buah HP dan 1 buah obeng plat,” tambahnya.


Kini keempat terduga pelaku diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di persangkakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

×
Berita Terbaru Update