Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan atas alb


 

Indeks Berita

Pelaksanaan Sosialisasi Tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

| Kamis, Juni 06, 2024 WITA |



Sosialisasi Tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.


WAJO, DUPLIKNEWS - Pelaksanaan Sosialisasi Tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.Kehadir Oleh  Ketua KPU,Sekertaris KPU,Anggota Devisi KPU serta Media Cetak dan Elektronik yang berlangsung di Jasmine Cafe Jl Pattirosompe Kel. Pattirosompe Kec. Tempe pada Kamis 06 Juni 2024 Pukul 09.00 Wita.


Nasaruddin Narasumber KPU Wajo Devisi Hukum mengatakan, pada pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, sebanyak 37 provinsi dan 58 kabupaten/kota di Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan serentak,salah satunya Kabupaten Wajo,  dari berbagai 58 kabupaten/kota tersebut.


Telah melalui tahapan persiapan selama minimal 20 bulan sejak penetapan jadwal pemilu. Tahapan pemilihan juga telah dilaksanakan dengan input kepada pemerintah Kabupaten Wajo dan menggunakan dana hibah dari prosedur yang telah ditetapkan. Perbedaan antara pemilu dan Pemilukada terletak pada sumber anggaran yang digunakan. Pemilu menggunakan dana rutin atau APBN, sementara Pemilukada menggunakan anggaran APBD dari Kabupaten Wajo. KPU Kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk melaksanakan kegiatan pemilihan sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang telah disusun oleh KPU RI. 



Tahapan pemilu dan Pemilukada memiliki perbedaan dalam hal sumber anggaran dan proses pelaksanaannya, yang mempengaruhi kelancaran serta efektivitas kegiatan pemilihan. Pada tahap pendaftaran partai politik yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus, akan dijelaskan kepada masyarakat mengenai prosesnya. Selain itu, perencanaan dan program telah dilaksanakan sejak 22 Januari 2024, termasuk penyusunan peraturan PPKI. Tahapan selanjutnya melibatkan pembentukan PPK, PPS, dan KPPS serta penugasan tenaga pendukung dalam pelaksanaan Pemilukada. Proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih juga penting dalam persiapan pemilihan. 


Daftar pemilih yang disusun sebelumnya akan digunakan kembali pada Pemilukada dengan syarat alat pengenalan yang diperbarui. Tahapan selanjutnya mencakup penyerahan daftar penduduk, pemutakhiran daftar pemilih, dan pendaftaran pemantau pemilu. Melalui tahapan yang telah dilalui dan persiapan yang telah dilakukan, diharapkan Pemilukada di Kabupaten Wajo dapat berjalan dengan lancar dan demokratis. Kolaborasi antara berbagai pihak terkait serta keterlibatan masyarakat dalam proses pemilihan menjadi kunci keberhasilan dalam penyelenggaraan Pemilukada yang transparan dan akuntabel.(*)

Publish : andisri

×
Berita Terbaru Update