Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan atas alb

Indeks Berita

Terjaring Rasia, Polres Tator berhasil Mengamankan Pemuda yang Kedapatan Membawa Sabu

| Selasa, Januari 30, 2024 WITA |

Barang bukti Sabu yang berhasil di amankan satuan narkoba POLRES TANA TORAJA

TANA TORAJA
, DUPLIKNEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja berhasil mengungkap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Tana Toraja.


Terduga pelaku diketahui berinisial U alias K (20) berstatus pengangguran warga asal Kecamatan Bua Kabupaten Luwu yang diketahui akan mengantar barang haram untuk dijajakan di Kabupaten Tana Toraja.



Menurut Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Narkoba AKP Nurtjahyana Amir, bahwa saat melaksanakan rasia di jalan Pongtiku Kelurahan Pantan Kecamatan Makale, menemukan pengendara roda dua yang mencurigakan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah saset berisikan narkotika jenis sabu.

"Jadi pada saat kami melaksanakan kegiatan operasi dijalan Pongtiku kami menemukan pengendara roda dua yang mencurigakan setelah kami geledah akhirnya menemukan satu buah saset diduga berisikan Narkotika jenis sabu, selanjutnya kami bawa kekantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" Ungkap Kasat Narkoba

Lanjut "Setelah kami melakukan serangkaian pemeriksaan dan menimbang barang bukti seberat 0,22 gram, saat kami membuka pesan WhatsApp di handphone terduga pelaku, beberapa obrolan yang ditemukan dan tidak sesuai dengan barang bukti yang ia kuasai sehingga kami mengintrogasi kembali dan ia mengakui jika sebagian barang tersebut di bawa oleh rekannya, dari situ kami melakukan serangkaian penyelidikan dan kembali mengamankan dua orang rekannya bersama satu buah saset berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram" Paparnya.




Kedua pelaku yang diamankan berinisial AT alias T (27) pekerjaan swasta beralamtakan Salobulo Kecamatan Wara Utara Kota Palopo bersama rekannya inisial DRP alias D (17) pengangguran alamat Ulo - Ulo Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu.

Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Ruang Sat Resnarkoba Polres tana toraja bersama barang bukti berupa dua buah saset berisikan Narkotika jenis sabu, tiga buah handphone dan dua unit sepeda motor yang digunakan terduga pelaku.

"Terhadap ketiga pelaku saat ini kami telah amankan dengan menerapkan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara," Tutup Kasat Resnarkoba Polres Tana Toraja. (Jensa)

×
Berita Terbaru Update