![]() |
Kuasa Hukum Natalia Pamarruan, Jerib Rakno Talebong, SH.,MH dkk. |
TANA TORAJA, DUPLIKNEWS.COM - Baru baru ini Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, mengeluarkan surat mutasi melalui Sekda Tana Toraja. Isi surat mutasi itu menyeret Eks Bendahara Rumah Sakit (RS) Lakipadada Natalia Pamarruan, Senin (29/01/2024).
Natalia Pamarruan sebelumnya menjabat sebagai Bendahara di RS Lakipadada kemudian dimutasi ke UPT Puskesmas Malimbong sebagai Nutrisionis Ahli Madya. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor: 824.4- 04/BKPSDM/I/2024 tentang penempatan pegawai negeri sipil.
Menurut Natalia, secara analisis jabatan, dirinya lebih mengarah ke klinik rumah sakit dan patofisiologi penyakit kronis, sebab dirinya merupakan lulusan sarjana ilmu gizi klinik yang disiplin ilmunya mempelajari hubungan antara makanan dan asupan nutrisi didalamnya dan penyakit terkait gizi serta kondisi medis tertentu.
"Terkait stunting kenapa bukan yang basic d3 gizi dan skm peminatan gizi mengingat di rumah sakit lakipadada masih ada tenaga d3 gizi dan skm peminatan gizi yang di pakai," ujar Natalia kepada redaksi Dupliknews.com.
Terkait masalah mutasi itu, Natalia mengaku tidak ada konfirmasi sebelumnya. "Penempatan seperti ini harus menggunakan analisa jabatan dan kenapa pada saat mendekati pileg saya di mutasi dan selama ini saya bekerja tidak pernah merasa melakukan kesalahan. Dan setau saya cuma saya sendiri yang di mutasi tdk ada pegawai lain lagi dan saya sudah konfirmasi ke BKD," bebernya.
Mutasi ini dinilai menimbulkan kontroversi dan disinyalir cacat prosedural lantaran surat itu dikeluarkan menjelang pesta politik dan sebelumnya sudah ada indikasi intervensi dari salah satu oknum Caleg Provinsi. Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Natalia Pamarruan, Jerib Rakno Talebong, SH ,MH.
Selaku Kuasa Hukum dari Natalia Pamarruan, Jerib menilai mutasi terhadap kliennya itu cacat prosedur karena sebelumnya Natalia diminta oleh oknum Kepala Bidang untuk mencarikan suara bagi salah satu caleg provinsi.
"Surat yang diberikan ke natalia adalah surat yang diberikan oleh oknum kepala bidang untuk mencarikan suara salah satu Caleg Provinsi dan Natalia tidak mampu karena di rumahnya hanya beberapa pemilih sja, sehingga muncullah surat keputusan Bupati tanpa konfirmasi sebelumnya," terang Jerib.
Mutasi itu, menurut Jerib, tidak murni lantaran kliennya diperintahkan untuk mencarikan suara salah satu oknum caleg provinsi, namun klien Jerib menolak mengingat dirinya harus menjaga netralitas sebagai ASN.
Selain mendesak Bupati Tana Toraja agar SK untuk kliennya dianulir guna menghindari bola liar di Masyarakat, Jerib juga mendesak Bawaslu Tana Toraja untuk menyelidiki polemik ini.
"Bawaslu jangan ompong, harus melakukan penyelidikan terhadap sepucuk surat dari oknum caleg provinsi," desaknya.
Jerib juga meminta Bawaslu untuk memeriksa oknum kepala bidang yang diketahui ikut andil memberikan sepucuk surat ke Natalia untuk mencarikan suara bagi salah satu oknum Caleg Provinsi karena dugaan sumber masalah atau mutasi berawal dari hal tersebut.
Penulis: Albert Agus