Pelaku percobaan pencurian sepeda motor diamankan di Polres Toraja Utara (Torut).
TORAJA UTARA, DUPLIKNEWS.COM || Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara (Torut) mengamankan pelaku percobaan pencurian sepeda motor di Jln. Gajah Kel. Rante Pasele Kec. Rantepao, Toraja Utara, Minggu (07/08/2022) siang.
Kejadian berwal saat pelaku sebut saja SWL (20) mencoba mengambil sepeda motor merk Yamaha Mio warna kuning milik Noprianus yang terparkir di depan kos dengan cara memutus kabel kontak namun gagal dikarenakan sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci leher.
Karena gagal, Pelaku SWL kembali mencoba mengambil sepeda motor merk Yamaha SW8 warna hitam milik Jelita namun ketahuan oleh pemiliknya yang membuat Jelita berteriak hingga pelaku SWL melarikan diri.
Berdasarkan Laporan Polisi LP / B / 200 / VIII / 2022 / SPKT / Res. Torut / Polda Sulsel, Unit Resmib Sat Reskrim Polres Toraja Utara langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, pelaku SWL (20) akhirnya berhasil ditangkap di Jln. Gajah berdasarkan ciri-ciri dari salah satu korban yang sempat melihat aksi pelaku.
Dari hasil introgasi terhadap SWL, Unit Resmob kembali melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan Pelaku lain yaitu SPK alias LKY dan RNR.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Kasat Reskrim Akp Eli Kendek, S.H membenarkan kronologis penangkapan tersebut, SWL (20) CS berhasil diamankan oleh Unit Resmob tanpa adanya perlawanan.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, Pelaku SWL (20) mengakui perbuatannya ingin mencuri 2 (dua) unit sepeda motor yang terparkir di depan kos dengan cara memutus kabel kontak namun gagal dikarenakan salah satu sepeda motor dalam keadaan terkunci leher dan salah satu pemilik sepeda motor lainnya melihat aksi pelaku.
"Saat ini, Pelaku SWL (20) CS sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan tindak pidana percobaan pencurian," ucap AKP Ely Kendek.
Dari hasil pemeriksaan sementara Pelaku dijerat pasal 363 jo 53 KUHPidana tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian. (*)