Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan atas alb

Indeks Berita

Soal Kasus Baku Tembak, Praktisi Hukum dari Toraja Warning Warganet Jangan Giring Isu Hoax

| Senin, Juli 25, 2022 WITA |

Praktisi Hukum di Toraja angkat bicara soal kasus baku tembak yang melibatkan keluarga Irjen Ferdy Sambo.

TANA TORAJA, DUPLIKNEWS.COM -
Dahsyatnya informasi beredar di dunia maya terkait problema yang menyeret Keluarga Irjen Ferdy Sambo memantik statement dari salah satu Praktisi Hukum di Toraja, Jerib Rakno Talebong, SH., MH, Senin (25/7/2022).


JRT sapaan akrab Jerib Rakno Talebong menyayangkan penghakiman warganet di dunia maya terhadap Irjen Ferdy Sambo. 


Menurut JRT, dalam kasus kematian Brigadir J dalam rentan waktu dua pekan, harusnya Kuasa Hukum keluarga Alm. Brigadir J menghormati proses penyelidikan dan penyidikan yang sementara dilakukan oleh Penegak Hukum (Polri).


"Saya ingatkan bagi kawan-kawan sejawat atau Kuasa Hukum keluarga  Brigadir J agar jangan membuat narasi yang menjurus kepada berita bohong atau hoax yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Akibatnya banyak masyarakat Indonesia di cekcoki dengan informasi yang tidak berdasar dan mengendalikan arah pemberitaan hingga mempertanyakan kinerja Polisi 

Karena sudah digiring ini masalah seakan-akan Ferdy Sambo sebagai pelaku yang terlibat pembunuhan berencana," ujar JRT.


Dirinya menjelaskan, Polri dalam hal ini belum menetapkan tersangka, sementara informasi  di media sosial sudah menghakimi Irjen Ferdy Sambo dan institusi polri.


"Jangan berlebihan dalam berkomentar jangan sampai kebablasan. Kita khawatir justru bisa berujung pada "PERADILAN SESAT" ini bahaya bos," imbuhnya.


JRT mencontohkan, seandainya Ferdy Sambo tidak terbukti sebagai pelaku, lantas siapa yang harus bertanggung jawab? Hal itu bisa masuk fitnah atau pencemaran nama baik Ferdy Sambo.


"Saya ingatkan dengan lantang bahwa Negara kita ini adalah Negara Hukum berdasarkan UUD 1945 dan Hukumlah yang menjadi panglima, sangat tentu kita harus menjujung tinggi asas praduga tak bersalah," tutupnya. (AA)

×
Berita Terbaru Update