![]() |
| Pengamat asal Toraja, Yervis M. Pakan, menilai pemerintah daerah sebaiknya menempuh langkah hukum lanjutan sebelum memutuskan melakukan pembayaran. |
TORAJA UTARA, DUPLIKNEWS.COM - Polemik status dan masa depan Lapangan Gembira Rantepao kembali menjadi perbincangan di tengah masyarakat Toraja. Ketidakjelasan arah penyelesaian sengketa lahan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan publik, terlebih setelah beredarnya surat dari Pengadilan Negeri setempat kepada pemerintah daerah yang meminta agar pembayaran segera dilakukan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sorotan publik semakin menguat setelah nilai klaim yang sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp600 miliar disebut menurun menjadi sekitar Rp200 miliar. Perubahan angka tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung.
Lapangan Gembira selama ini dikenal sebagai salah satu ruang publik penting di Toraja Utara. Di atas kawasan tersebut berdiri berbagai fasilitas milik negara, di antaranya SMAN 2 Toraja Utara, Gedung Olahraga, Puskesmas Rantepao, Kantor Kelurahan, serta kantor Badan Pengawas Pemilu. Seluruh fasilitas tersebut digunakan untuk kepentingan pelayanan publik dan kegiatan masyarakat.
Pengamat asal Toraja, Yervis M. Pakan, menilai pemerintah daerah sebaiknya menempuh langkah hukum lanjutan sebelum memutuskan melakukan pembayaran.
“Pemda sebaiknya tidak langsung melakukan pembayaran, tetapi memanfaatkan celah hukum yang masih tersedia untuk melawan melalui proses pengadilan,” ujar Yervis kepada Redaksi Dupliknews.com, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tidak dibatasi secara kaku dalam KUHP, sehingga masih memungkinkan untuk ditempuh apabila terdapat dasar hukum yang kuat.
Menurut Yervis, dalam praktiknya tidak semua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat langsung dieksekusi, terutama jika objek sengketa berada pada kawasan yang digunakan untuk kepentingan publik atau instalasi negara.
Ia mencontohkan kasus sengketa lahan di sekitar Gereja Toraja Kelapa Gading, di mana meskipun pihak Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut kalah dalam proses peradilan, eksekusi tetap tidak dapat dilakukan karena di atas lahan tersebut berdiri instalasi vital milik negara.
“Kasus Lapangan Gembira memiliki kemiripan, karena di atasnya terdapat berbagai bangunan negara yang dibangun menggunakan dana APBN maupun APBD,” jelasnya.
Yervis juga mengajak masyarakat Toraja untuk bersama-sama memperhatikan dan mengawal penyelesaian persoalan tersebut, mengingat nilai strategis Lapangan Gembira sebagai ruang publik yang selama ini menjadi pusat aktivitas masyarakat.
“Lapangan Gembira bukan sekadar lahan kosong. Di tempat itu lahir dan tumbuh generasi Toraja yang kelak menentukan arah bangsa dan negara,” katanya.
Perkembangan sengketa ini pun diharapkan dapat disikapi secara bijak oleh seluruh pihak, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat luas serta perlindungan terhadap aset publik yang telah lama dimanfaatkan oleh warga.
Penulis: Albert Agus

