Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan atas alb

Indeks Berita

Eksploitasi Anak Dibawah Umur sebagai Pelayan di Tempat Hiburan, Pasutri Diamankan Polres Tator

| Sabtu, Mei 17, 2025 WITA |
Dokumentasi operasi pekat 2025 Polres Tana Toraja 

TANA TORAJA, DUPLIKNEWS.COM
- Masih dalam rangkaian operasi pekat 2025, Satuan Reskrim Polres Tana Toraja mengamankan terduga pelaku tindak pidana eksploitasi anak yang dilakukan pada salah satu warung remang remang di Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja pada (3/5/25) yang lalu.

Diketahui pemilik tempat hiburan tersebut adalah pasangan suami istri (Pasutri) dengan inisial lk. (SS) dan pr. (IW) yang mempekerjakan 3 (tiga) orang anak di bawah umur.

Penjelasan ini disampaikan oleh Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan melalui Kasat Reskrim Iptu Arlin Allolayuk kepada media diruang kerjanya, Sabtu, (17/5/2025).

Kasat Reskrim juga mengatakan diamankannya pasutri ini berdasarkan aduan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas warung remang remang yang beroperasi sampai subuh dan mempekerjakan anak dibawah umur untuk melayani tamu sambil mengkonsumsi minuman beralkohol.

“Atas perintah langsung Kapolres, kami menindak lanjuti aduan tersebut dengan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, hasilnya ditemukan 3 orang anak dibawah umur yang dipekerjakan melayani tamu," ungkapnya.

Ketiga anak dibawah umur tersebut sudah beberapa bulan bekerja di warung remang remang milik tersangka tanpa sepengetahuan orang tuanya, mereka tinggal dikamar kamar kecil yang disiapkan oleh tersangka.

"Saat ini tersangka sdr. SS dan sdri. IW beserta sejumlah barang bukti diamankan di Polres Tana Toraja dan telah menjalani proses penyidikan," Jelasnya.

“Pasutri tersebut telah resmi ditahan sejak 16 Mei 2025 Dengan sangkaan pasal 88 Jo pasal 76 I undang – undang RI No. 17 Tahun 2026 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti UU RI No. 01 tahun 2026 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tambahnya.

Ditempat berbeda, Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan, S.I.K., menjelaskan “Eksploitasi anak merupakan pelanggaran mendasar terhadap hak-hak anak untuk tumbuh kembang secara optimal, mendapatkan pendidikan, bermain, dan terlindungi dari kekerasan fisik maupun psikis. Anak dibawah umur berada dalam posisi yang rentan dan seringkali tidak berdaya untuk melawan atau melarikan diri dari situasi eksploitasi. Mereka sangat bergantung pada orang dewasa di sekitar mereka. Oleh karena itu kita semua memiliki tanggungjawab untuk melindungi anak-anak," tutup Kapolres. (*)
×
Berita Terbaru Update