Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan atas alb

Indeks Berita

Masyarakat Wajo Desak Pemerintah dan APH Tindak Tegas Penyalahgunaan Distribusi BBM Bersubsidi dan LPG 3 Kg

| Rabu, Agustus 05, 2026 WITA |

 

Masyarakat Wajo Desak Pemerintah dan APH Tindak Tegas Penyalahgunaan Distribusi BBM Bersubsidi dan LPG 3 Kg

WAJO,DUPLIKNEWS – Persoalan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di Kabupaten Wajo kembali menuai keluhan masyarakat. Selain sulit diperoleh, harga LPG bersubsidi di tingkat pengecer dilaporkan melonjak hingga sekitar Rp40.000 per tabung, jauh di atas harga yang diharapkan masyarakat.


Kondisi tersebut dinilai semakin membebani warga, terutama masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran utama program subsidi pemerintah. Tidak sedikit warga mengaku harus berkeliling ke sejumlah pangkalan maupun pengecer untuk mendapatkan LPG 3 kilogram, namun tetap kesulitan memperoleh stok.


Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti dugaan masih maraknya aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi yang diduga memengaruhi kelancaran distribusi. Praktik tersebut dinilai membuat pasokan BBM bersubsidi tidak sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Selain merugikan negara, aktivitas pengangkutan maupun penyimpanan BBM yang tidak memenuhi standar keselamatan juga berpotensi menimbulkan risiko kebakaran dan membahayakan lingkungan.


Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, Pertamina, serta instansi terkait segera meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi BBM dan LPG bersubsidi. Pemeriksaan secara rutin terhadap agen, pangkalan hingga pengecer dinilai penting untuk memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.


Ironisnya, Kabupaten Wajo dikenal memiliki potensi sumber daya gas. Namun, kondisi tersebut belum mampu menjamin ketersediaan LPG 3 kilogram bagi masyarakat. Hal ini memunculkan pertanyaan di tengah warga mengenai efektivitas sistem distribusi yang selama ini diterapkan.


Masyarakat meminta pemerintah tidak hanya menerima laporan, tetapi turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi riil yang dialami warga. Evaluasi menyeluruh terhadap rantai distribusi dinilai perlu dilakukan agar penyebab kelangkaan dapat diidentifikasi dan segera diselesaikan.


Menurut warga, kritik yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian agar pelayanan publik semakin baik. Mereka berharap pemerintah menjadikan aspirasi tersebut sebagai bahan evaluasi guna memperbaiki sistem pengawasan dan memastikan hak masyarakat terhadap BBM dan LPG bersubsidi benar-benar terpenuhi.


Apabila kondisi ini terus berlarut, dikhawatirkan akan berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah. Karena itu, masyarakat mendesak adanya langkah nyata berupa pengawasan yang lebih ketat, penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan distribusi, serta transparansi dalam penyaluran BBM dan LPG bersubsidi.


Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


Masyarakat berharap pemerintah segera menghadirkan solusi yang konkret dan berkelanjutan sehingga distribusi BBM bersubsidi maupun LPG 3 kilogram kembali normal, harga sesuai ketentuan, dan kebutuhan masyarakat kecil dapat terpenuhi tanpa harus menghadapi kelangkaan yang terus berulang.(A.sri)




×
Berita Terbaru Update