×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan atas alb

Indeks Berita

Komisi II DPRD Tator Minta OPD Terkait Dampingi, Bukan Persulit Pengusaha THM

| Senin, Juni 01, 2026 WITA |

TANA TORAJA, DUPLIKNEWS.COM
– Komisi II DPRD Tana Toraja meminta pemerintah daerah dan instansi terkait memberikan kepastian berusaha kepada para pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) yang telah mengantongi izin, sekaligus mengedepankan pendekatan pembinaan dalam penyelesaian persoalan administrasi perizinan.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Tana Toraja bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Asosiasi Pengusaha THM Tana Toraja, Jumat (29/5/2026).

Ketua Komisi II DPRD Tana Toraja, Semuel Tandirerung, mengatakan rapat tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan para pengusaha THM yang mengeluhkan adanya penertiban berulang di tengah proses penyesuaian dan penyempurnaan perizinan usaha.

Menurut Semuel, pelaku usaha yang telah menunjukkan itikad baik dengan mengurus dan memiliki izin usaha perlu diberikan ruang untuk menyelesaikan kekurangan administrasi tanpa menghadapi tindakan yang berpotensi menghambat aktivitas usaha mereka.

“Pelaku usaha yang sudah memiliki izin jangan sampai merasa dipersulit atau terganggu dalam menjalankan usahanya. Pemerintah harus hadir memberikan pendampingan agar kekurangan administrasi yang masih ada dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa perubahan regulasi yang cukup dinamis sering kali membuat pelaku usaha harus melakukan penyesuaian terhadap berbagai persyaratan baru. Karena itu, koordinasi antara pengusaha dan OPD teknis dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai kewajiban perizinan.

Dalam forum tersebut, DPRD juga mendorong agar setiap langkah pengawasan dan penertiban dilakukan secara proporsional, mengutamakan pembinaan, sosialisasi, dan pemberian kesempatan untuk melengkapi dokumen yang masih kurang, khususnya bagi usaha yang telah memiliki legalitas dasar.

Meski demikian, Semuel menegaskan bahwa para pengusaha tetap wajib menjalankan usahanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengingatkan agar seluruh pelaku usaha menerapkan tata kelola usaha yang baik, mematuhi standar operasional, serta menjaga nilai-nilai budaya dan norma sosial yang hidup di tengah masyarakat Tana Toraja.

“Pengusaha harus tetap taat aturan, tidak mempekerjakan anak di bawah umur, memperhatikan etika pelayanan, dan menjalankan usaha sesuai regulasi yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci terciptanya iklim usaha yang sehat dan kondusif,” katanya.

Semuel berharap tercipta sinergi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha sehingga investasi yang telah berjalan dapat terus berkembang tanpa mengabaikan aspek ketertiban dan kepatuhan hukum.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum tetap harus dilakukan terhadap usaha yang beroperasi tanpa izin sama sekali. Namun bagi usaha yang telah memiliki izin dan masih dalam proses penyempurnaan persyaratan, OPD terkait diharapkan dapat memberikan pendampingan agar seluruh dokumen dan rekomendasi teknis dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tujuan kita adalah menciptakan kepastian hukum dan kepastian berusaha. Yang tidak memiliki izin tentu harus ditindak sesuai aturan, tetapi yang sudah berizin dan sedang berproses melengkapi persyaratan harus dibantu agar bisa memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan,” tutup Semuel. (Anto)
×
Berita Terbaru Update