Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan atas alb

Indeks Berita

LMAPJ Soroti Dugaan Selisih Anggaran Gedung Merah Putih, Desak Transparansi dan Audit Terbuka

| Senin, Mei 18, 2026 WITA |
LMAPJ Soroti Dugaan Selisih Anggaran Gedung Merah Putih, Desak Transparansi dan Audit Terbuka


WAJO,DUPLIKNEWS — Aktivis sosial dari LMAPJ, Hermanto Buroncong, menyoroti dugaan adanya perbedaan nilai anggaran dalam pembangunan Gedung Merah Putih di salah satu wilayah Kabupaten Wajo. Sorotan tersebut muncul setelah beredarnya informasi terkait petunjuk teknis (juknis) yang disebut mencantumkan alokasi anggaran sekitar Rp1,6 miliar per gedung, sementara pelaksana di lapangan disebut hanya menerima sekitar Rp900 juta.


Menurut Hermanto, apabila informasi tersebut benar, maka terdapat selisih anggaran yang cukup besar dan perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa seluruh pembangunan fasilitas publik wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Kami tidak ingin berprasangka ataupun menuduh pihak tertentu. Namun jika dalam juknis tercantum Rp1,6 miliar dan realisasi yang diterima pelaksana sekitar Rp900 juta, maka tentu muncul pertanyaan publik mengenai mekanisme penggunaan dan rincian anggaran tersebut,” ujar Hermanto.


Selain persoalan anggaran, LMAPJ juga mempertanyakan kelengkapan dokumen lahan dan aspek teknis konstruksi pembangunan. Menurutnya, apabila pembangunan Koperasi atau Gedung Merah Putih difasilitasi secara nasional, maka sejumlah dokumen penting seharusnya tersedia, antara lain legalitas penguasaan atau inventarisasi lahan yang menyatakan lokasi dalam kondisi clean and clear, desain prototipe atau purwarupa bangunan sesuai standar kementerian teknis, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen lingkungan seperti SPPL atau UKL-UPL sesuai kebutuhan.


Hermanto menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial agar penggunaan anggaran negara tepat sasaran dan tidak menimbulkan dugaan penyimpangan di kemudian hari.


Secara prinsip, pengelolaan keuangan negara mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas. Apabila terdapat perbedaan antara pagu anggaran dengan nilai kontrak maupun realisasi fisik pekerjaan, maka hal tersebut seharusnya dapat dijelaskan melalui dokumen resmi seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), kontrak pelaksanaan, komponen pajak, biaya manajemen, maupun mekanisme lain yang sah secara administratif.


LMAPJ juga meminta agar instansi teknis, pelaksana kegiatan, maupun pihak terkait memberikan klarifikasi resmi sehingga tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.


“Kami berharap ada penjelasan terbuka. Jika diperlukan, audit internal maupun audit independen dapat dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan kualitas bangunan tidak terdampak,” tegasnya.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, apabila ditemukan selisih anggaran yang tidak dapat dijelaskan secara administratif maupun legal, maka hal tersebut berpotensi menjadi objek pemeriksaan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun lembaga audit sesuai kewenangannya.


Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai perbedaan angka anggaran tersebut. Masyarakat pun berharap adanya penjelasan terbuka agar polemik yang berkembang tidak berubah menjadi asumsi yang merugikan semua pihak.


Berita ini disusun sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang.(BRC)




×
Berita Terbaru Update