![]() |
| Komisi III DPRD Kabupaten Wajo Cabut Perda Jasa Konstruksi 2014 |
WAJO,DUPLIKNEWS — Komisi III DPRD Kabupaten Wajo resmi menyepakati pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jasa Konstruksi dalam rapat kerja pembahasan awal Ranperda inisiatif, Senin (2/3/2026).
Keputusan diambil setelah evaluasi menyeluruh yang menyimpulkan regulasi lama tidak lagi selaras dengan perkembangan aturan nasional. Dari 24 bab, sebagian besar mengalami perubahan substansi sehingga dinilai perlu diganti secara menyeluruh.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III membentuk tim perumus untuk menyusun Ranperda baru yang lebih adaptif, sinkron dengan regulasi di atasnya, serta mampu memperkuat pembinaan dan pengawasan sektor jasa konstruksi di Kabupaten Wajo. (Humas DPRD Wajo)Adventorial


