![]() |
Proyek Penataan RumaTamanh Jabatan Dihentikan, Pemkab Perkuat |
WAJO,DUPLIKNEWS — Pemerintah Kabupaten Wajo menegaskan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang tertib dan sesuai regulasi. Bupati Wajo, H. Andi Rosman, memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas penataan Taman Rumah Jabatan Bupati di Jl. Veteran, Sengkang, setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Instruksi ini diteruskan oleh Sekretaris Daerah Wajo, Armayani, yang menegaskan bahwa proyek tersebut tidak memenuhi tahapan PBJ sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan pemerintah.
“Perintah Bapak Bupati sangat jelas. Pekerjaan penataan taman rumah jabatan dihentikan sampai seluruh prosedur PBJ dipenuhi,” ujar Armayani. “Apabila tidak memungkinkan dilanjutkan pada tahun berjalan, maka pengerjaan bisa dilakukan tahun depan dengan catatan seluruh mekanisme harus sesuai aturan.”
Bupati Andi Rosman secara terpisah menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap mekanisme PBJ dalam setiap kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah. Ia meminta seluruh kepala OPD untuk tidak melakukan langkah pekerjaan apa pun sebelum dokumen dan proses pengadaan dinyatakan lengkap.
“Kita harus mengutamakan tertib administrasi. Seluruh proyek pemerintah wajib berpedoman pada mekanisme PBJ. Jangan ada pekerjaan yang dimulai tanpa dasar aturan,” tegasnya.
Pemkab Wajo menilai langkah penghentian ini sebagai bagian dari penguatan tata kelola yang transparan, akuntabel, serta menghindari potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah. Dengan penegasan ini, pemerintah berharap seluruh perangkat daerah semakin disiplin dalam melaksanakan program pembangunan.
(A. Sri)

