![]() |
Leo Paotongan Massora, S.H., M.H (kiri) bersama kliennya, Notaris Lily Rante Tandung, S.H., M.kn (kanan) |
TORAJA UTARA, DUPLIKNEWS.COM - Kuasa Hukum dari Notaris Lily Rante Tandung, S.H., M.kn, yakni Leo Paotongan Massora, S.H., M.H, tepis kliennya dituding tahan sertifikat hak milik, Kamis (16/10/2024).
Sebelumnya, beredar tudingan yang mengatakan bahwa Notaris Lili Rantetandung menahan SHM milik warga. Hal ini kemudian ditepis oleh Notaris Lily Rante Tandung, S.H., M.kn, melalui kuasa hukumnya, Leo Paotongan Massora, S.H., M.H. Menurutnya hal tersebut dilakukan demi keamanan dan kenyamanan bersama, khususnya bagi pemilik sah SHM (Sertifikat Hak Milik) tersebut.
Bang Leo, sapaan akrab sang Pengacara Leo Paotongan Massora mengatakan, kliennya tidak seperti yang diposting di media sosial yang mengatakan kliennya menjadi sorotan warga terkait adanya sertifikat yang diambil dan ditahan alias tidak diberikan kepada pemiliknya.
"Ini pernyataan yang sangat menyesatkan, sangat berakibat fatal bagi klien saya. Klien saya telah dirusak nama baiknya, apa lagi klien saya seorang notaris. Perlu kami klarifikasi bahwa klien saya tidak ada sedikit pun niat untuk menghambat apa lagi mempersulit orang itu, namun setiap langkah yang diambil harus dengan pertimbangan hukum yang matang," ujar Leo, kuasa hukum dari Lily.
"Bagaimna bisa kami memberikan sertifikat itu sedangkan yang datang untuk mau ambil bukan atas nama di sertifikat. Tidak mungkin kami mau berikan kalau yang atas nama di sertifikat si A sementara yang mau datang untuk ambil adalah si C, kan itu sangat fatal, apalagi tanpa surat kuasa," tambahnya.
Senada disampaikan Notaris Lily Rantetandung, S.H., M.kn, sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memproses berbagai dokumen hukum, seperti surat perjanjian, perjanjian jual beli, dan dokumen penting lainnya yang memiliki kekuatan hukum, dirinya mengklaim paham soal prosedur yang ada.
"Jadi kami sebagai notaris yg juga paham hukum ya jelas tidak bisa untuk kami ikuti maunya untuk diberikan. Ini kan 2019 yang lalu berkasnya datang dibawa, setelah itu orangnya tidak datang lagi, di tahun 2024 ini baru orang itu datang untuk mau mengambil," pungkasnya.
Lily juga menepis terkait dirinya yang dikabarkan selalu memberi alasan saat ingin ditemui.
"Itu keliru lagi. Klien saya minta untuk pertemuannya diatur waktunya karena klien saya punya kesibukan yang waktunya memang harus diatur untuk ketemu," jelasnya.
Lily melalui kuasa hukumnya juga menepis issue beredar bahwa salah satu staffnya tidak memberi pelayanan yang baik dan terkesan cuek serta angkuh.
"Justru mereka memberi pelayanan yang sangat baik dengan bahasa yang santun, namun pihak yang datang itu tidak mau terima dan justru marah-marah, tapi staf kami tetap berusaha untuk tenang," tepisnya.
(AA)