Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan atas alb


 

Indeks Berita

Oknum Hakim PN Makale Diduga Melakukan permainan dalam Kasus Perdata di Karakayu Doan

| Kamis, Oktober 26, 2023 WITA |


TATOR
, DUPLIKNEWS - Dugaan indikasi permainan kasus yang dilakukan oknum para hakim kali ini wakil ketua PN Makale dan sekaligus hakim dalam penanganan perkara yang beberapa waktu lalu bergulir di pengadilan. 


Dalam Kasus tersebut melihat dari nomor surat 72/pdt.G/2023/PN Mak, yakni inisial Al SH.MH ( Wakil ketua PN Makale) dan salah satu hakim anggota inisial HG SH. MH di duga melakukan permainan dalam kasus Perdata tersebut. 


Jerib selaku kuasa Hukum dari tergugat Ruth Karurukan tak terima atas perilaku semena-mena yang dilakukan oleh dua oknum Hakim tersebut, saat kuasa hukum memberikan keterangannya Kamis (26/10/2023). 



Dijelaskan dalam laporan, bermula dari perkara perdata dengan register nomor 72/pdt.G/2023/PN Mak, dalam perkara ini Ruth Karurukan sebagai pihak tergugat dan penggugat Siti Halijah bersama Bahharia mempermasalahkan terkait Tanah di Karayu Doan Kelurahan Tampo Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja. 


Seiring dalam persidangannya diduga dua oknum majelis hakim PN makale yang merupakan hakim yang memeriksa serta mengadili perkara perdata milik tergugat dan oknum Hakim tidak menjalankan tupoksinya sebagai penegak keadilan. 



Menurut Jerib Rano Talebong, SH. MH menduga ada indikasi permainan dalam kasus ini dan kejanggalan. 


"Saya sebagai Kuasa Hukum Ruth Karurukan menduga kepada oknum Hakim PN Makale yang menjalankan kasus ini mengabaikan fakta-fakta dalam pengadilan sehingga saya mencurigai ada permainan dan mafia dalam kasus sengketa lahan ini", tuturnya.


"Bagaiman kita tidak mencurigai seharusnya putusan PN Makale dijadwalkan akan dibacakan tanggal 24 0ktober 2023, tetapi ini belum tanggal 24 keluarga penggugat sudah lebih dulu tahu hingga memposting ke medsos dan menceritakan ke masyarakat saya menduga ada mafia dalam PN Makale, " jelasnya. 


Lebih lanjut " kami akan melakukan upaya hukum banding atau kasasi dalam laporan kami ke Komisi Yudisial yang berkedudukan di jalan keramat raya jakarta pusat dan MA," tegasnya.


Jerib rano talebong SH, MH menambahkan ketiga oknum hakim telah melanggar keputusan bersama ketua Mahkamah Agung RI dan ketua komisi Yudisial RI. 


"Sesuai yang terlampir dalam surat keputusan nomor. 047/KMA/SK/IV/2009 dan 02/SKb/p.KY/IV/2009 tanggal 08/04/2009 tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim, dalam kasus perkara ini tidak menjalankan sepenuhnya kode etik kehakiman," terangnya. 


"Al SH. MH  Dkk diduga telah melakukan penyembunyian fakta persidangan sebagai landasan untuk mengungkap kasus di persidangan secara fakta dengan mengabaikan semua fakta-fakta yang ada di persidangan. Dari hal ini terlihat jelas ada indikasi tindakan yang nyata-nyata memberikan kesan kepada keberpihakan kepada penggugat dalam persidangan, " Ucapnya. 


Dalam hal ini oknum Hakim PN Makale tidak melakukan tugas pokoknya yakni menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkhususnya pada hukum acara, sehingga tidak ada penerapan hukum secara baik dan benar dan mengakibatkan tidak terpenuhinya keadilan bagi pencari keadilan. 


Serta hakim juga memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keputusan sendiri tanpa menimbang dan mempelajari sesuai aturan hukum yang ada dalam penanganan perkara kasus perdata.


Selanjutnya Saat redaksi DuplikNews mengkonfirmasi salah satu Hakim Al, SH. MH dan juga sebagai wakil kepala PN Makale tidak berkomentar banyak. 


"Nanti tunggu rilisan dari Pak HG saja ya, silahkan pihak tergugat melakukan laporan ke lembaga dan instansi mana pun karena itu haknya, " tutupnya. (Jensa


×
Berita Terbaru Update