Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan atas alb


 

Indeks Berita

Polemik Tiket Toraja Carnaval, JRM: Tanpa Persetujuan Dispenda, Itu Tiket Liar

| Sabtu, Mei 21, 2022 WITA |

Event Toraja Carnaval 2022.

TANA TORAJA, DUPLIKNEWS.COM -
Event Toraja Carnaval yang dihelat 19 - 21 Mei 2022 di Objek Wisata Buntu Burake, Tana Toraja, menjadi perbincangan hangat beberapa hari terakhir pekan ini, Sabtu (21/2022).


Selain atraksi khas dengan iring-iringan marching band, juga ada parade busana Toraja. Selain itu, ditampilkan pula pertunjukan musik dengan menghadirkan tiga Artis Ibukota, yakni Donnie Sibarani, Sharon Britney Graviella Padidi, dan Glow Rossa. 


Menurut Ketua Panitia, John Rande Mangontan, yang juga legislator Sulsel ini, tujuan event tersebut adalah untuk menggairahkan kembali kunjungan Wisata di tengah pandemik Covid-19. 


Sedang biaya penyelenggaraan event, sebut JRM, bersumber dari APBD Provinsi Sulsel, sponsor JRM Community, dan hasil penjualan karcis. 


“Event besar yang berlangsung selama tiga hari ini menelan anggaran sekitar Rp 900 juta. Sebanyak Rp 400 juta bersumber dari Pemprov Sulsel dan sisanya dari sponsor JRM Community serta penjualan karcis,” katanya. 


Acara pembukaan Toraja Carnaval ini sebelumnya juga dihadiri pejabat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, perwakilan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan, Kajari Tana Toraja, Dandim 1414 Tana Toraja, Sekda Toraja Utara, Asisten I Setda Tana Toraja, serta sejumlah Kepala OPD dan anggota DPRD Tana Toraja.


Namun di tengah pelaksanaan event Carnaval ini, sontak muncul sorotan atas adanya karcis dan tiket yang diadakan panitia. Alasannya, kegiatan yang dibiayai Negara seharusnya tidak lagi mencari sumber pembiayaan lain. 


JRM sapaan akrab John Rande Mangontan, ketika dikonfirmasi media mengenai hal ini, memberi tanggapan antagonis. 


"Saya siap dipenjara kalau melanggar undang-undang. Tapi kalau tidak melanggar undang-undang baru kalian membuat hoax apakah siap saya tuntut juga, itu aja," ujarnya dengan nada emosi.


Undang-undang, kata JRM, menyatakan bahwa satu kegiatan itu sendiri bisa dibiayai oleh beberapa sumber, yang penting jelas sistem pembayarannya. 


"Misalnya sekarang, Toraja Carnaval. Tidak mungkin Negara mau biayai itu namanya artisnya. Tidak mungkin itu. Karena ada namanya hiburan, Negara tidak boleh biayai itu. Tetapi kalau mengenai pembinaan misalnya Carnavalnya, UMKMnya, itu Negara bisa membayarnya. Sedangkan hadiah-hadiah negara tidak boleh bayar. Jadi kita carikan sumber untuk membayarnya, untuk membiayainya," terang JRM.


Soal tiket dan karcis, politisi Partai Golkar ini lebih jauh mengatakan, itu diatur undang-undang. 


"Undang-undang yang mengaturnya. Ada perbup. Itu karcis. Kalau tiket untuk hiburan. Tiket ini tidak mutlak juga langsung diambil penuh panitia, tetapi ada namanya bagi hasil lagi dengan Pemerintah. Dalam hal ini Pemda. Jadi tiket itu sendiri boleh ditarik sepanjang diketahui Dispenda. Tetapi kalau kita tidak minta persetujuan dengan Dispenda berarti itu namanya tiket liar. Itu namanya bisa melanggar undang-undang dan bisa masuk dalam penjara kalau barang itu, karena pungutan liar," tegasnya. (*)

×
Berita Terbaru Update